KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk diperiksa hari ini, Rabu (18/12/2024).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Des 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2024, 10:00 WIB
Resmi, Supratman Andi Agtas Jabat Menkumham Gantikan Yasonna H Laoly
Yasonna H Laoly memberikan sambutan serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di di Graha Pengayoman, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk diperiksa hari ini, Rabu (18/12/2024). Diketahui Yasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengungkap kasus buron Harun Masiku. Saat dikonfirmasi terpisah, Yasonna mengaku akan hadir. 

"Ya (akan hadir)," kata Yasonna kepada awak media, Selasa (17/12/2024).

Diketahui, hari ini adalah pemanggilan kedua Yasonna oleh KPK. Sebelumnya pada Jumat (13/12), KPK juga melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan absen.

Sebagai informasi, pemanggilan Yasonna bukanlah penyidikan baru. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pemanggilan yang bersangkutan adalah bagian dari pengembangan dari penyidikan kasus dugaan rasuah dilakukan Harun Masiku.

"Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022," ujar Tessa.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut belum bisa berkomentar soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut, namun secara garis besar hal yang akan didalami penyidik adalah pengetahuan Yasonna soal perkara yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah.

"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja," Tessa menutup.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly

Yasonna H Laoly
Yasonna H Laoly (Reza Efendi/Liputan6.com)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi salah satu perkara dugaan korupsi yang disidik.

"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12/2024), seperti dilansir dari Antara.

Yasonna awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terhadap pada Jumat ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa belum bisa membeberkan mengenai perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil oleh penyidik KPK. Dia mengatakan penyidik KPK belum memberikan detail perkara yang saat ini sudah berada di fase penyidikan.

Eks Penyidik KPK: Pemanggilan Yasonna Babak Baru Pengejaran Harun Masiku

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa pemeriksaan Yasonna Laoly merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM pada zaman Presiden Ke-7 Joko Widodo, sebagai babak baru untuk mengejar Harun Masiku.

Menurut dia, usai vakum beberapa lama setelah pemeriksaan Hasto Sekjen PDIP, kini penyidik KPK di bawah pimpinan AKBP Rossa Purbo Bekti, kembali menggeliat untuk memburu tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia itu.

Yudi membeberkan, penyidik tidak sembarangan memanggil orang untuk diperiksa, apalagi Yasona merupakan mantan pejabat tinggi negara atau high profile, sehingga pastinya penyidik sudah mempunyai bahan atau materi pertanyaan kepada saksi yang dipanggil.

Yudi menduga, pemanggilan Yasonna masih terkait dengan upaya KPK memburu tersangka tersebut.

Bagi dia, tidak masalah Yasonna tidak hadir dalam panggilan terbaru, karena KPK masih bisa menjadwalkan ulang.

Jika berulang kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK, maka komisi antirasuah itu bisa saja membawa paksa mantan Menkumham yang merupakan kader PDI Perjuangan itu.

Dia berharap, Harun Masiku bisa segera ditangkap karena sudah hampir 5 tahun dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, sehingga pemeriksaan Yasonna dianggap sebagai babak baru dalam perburuan tersebut.

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya