Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/2/2025), Majelis Hakim memutuskan untuk menaikkan vonis suami Sandra Dewi dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Langkah ini hasil upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dikutip dari Merdeka, siang ini.
Baca Juga
Selain hukuman penjara, dikutip dari News Liputan6.com, Majelis Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara.
Advertisement
Harvey Moeis juga kena denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Vonis ini beda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Harvey Dinyatakan Bersalah
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.Â
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap vonis sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi timah, termasuk Harvey Moeis. Langkah ini dilakukan karena jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan pada persidangan tingkat pertama terlalu ringan.
"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Minggu (29/12/2024).
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)