Vonis Banding, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Feb 2025, 11:18 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 11:18 WIB
Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Harvey Moeis Pikir-Pikir
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/2/2025), Majelis Hakim memutuskan untuk menaikkan vonis suami Sandra Dewi dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Langkah ini hasil upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dikutip dari Merdeka, siang ini.

Selain hukuman penjara, dikutip dari News Liputan6.com, Majelis Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara.

Harvey Moeis juga kena denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Vonis ini beda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Harvey Dinyatakan Bersalah

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap vonis sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi timah, termasuk Harvey Moeis. Langkah ini dilakukan karena jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan pada persidangan tingkat pertama terlalu ringan.

"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Minggu (29/12/2024).

Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin
Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya