Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Suprtaman Andi Agtas mengungkapkan alasan pihaknya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Jusuf Kalla (JK) sebagai ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.
Namun, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memastikan bahwa pengurus PMI untuk satu periode mendatang akan kembali dipimpin oleh JK.
Advertisement
"Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI. Tapi Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan," kata Supratman saat diwawancarai di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Advertisement
Supratman menjelaskan, saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang berada di bawah kepemimpinannya, sedang mengembangkan sistem pendaftaran organisasi. Hal itulah yang menjadi kendala SK kepengurusan Jusuf Kalla belum dikeluarkan.
"Karena itu sekarang Direktorat Jenderal AHU lewat direktur badan usaha dan direktur perdata itu lagi mengembangkan bersama direktur teknik IT, mengembangkan sistem supaya fitur badan perkumpulan terkait dengan layanan publik itu bisa tersedia," jelas dia.
Kendati demikian, Supratman memastikan penanganan terhadap sistem tersebut akan bisa digunakan paling lambat bulan depan ke depan. Dia menjamin, jika memang nantinya sudah tidak ada kendala maka SK terhadap kepengurusan PMI yang baru akan secara cepat dikeluarkan.
"Begitu fitur itu sudah ada di sistem kita, sistem administrasi hukum kita, maka kepengurusan yang ada sekarang kita langsung SK-nya otomatis pasti keluar," pungkas Supratman.
Pemerintah Akui Kepengurusan PMI Versi Jusuf Kalla
Pemerintah telah resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Keputusan ini muncul di tengah kisruh yang terjadi akibat adanya dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.
"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya terjadi kisruh dualisme kepemimpinan di organisasi kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI). Jusuf Kalla (JK) maupun Agung Laksono sama-sama mengeklaim terpilih sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan dua musyawarah nasional (munas) berbeda.
JK terpilih sebagai Ketua Umum PMI dalam munas yang berlangsung di Hotel Sahid, Jakarta, pada Minggu, 8 Desember 2024. Pada hari yang sama, Agung Laksono ditetapkan sebagai ketua umum PMI versi munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta.
Advertisement
Alasan Agung Laksono Ingin Ambil Alih PMI dari Tangan JK
Politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono, masih ogah mengalah dengan Jusuf Kalla (JK) soal urusan kursi ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI). Menurut Agung, JK sudah tiga kali berturut-turut menjadi ketua umum PMI, sehingga tidak seharusnya maju lagi.
"Ya kalau menurut saya, lebih baik adalah, kan Pak JK sudah 3 periode, ngapain jadi masuk ke 4," kata Agung Laksono ditemui usai menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar di SICC Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Maka itu, mantan ketua umum Partai Golkar ini menilai sangat wajar jika dirinya meminta ada perubahan kepemimpinan di tubuh PMI. "Saya kira wajarlah, ada perubahan," ujar Agung Laksono.
Di sisi lain, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah mau menerima hasil munas tandingan yaang menghasilkan dirinya sebagai ketua umum PMI atau munas yang memilih Jusuf Kalla sebagai ketua umum.
"Saya serahkan pada pemerintah. Karena kewajiban kami sudah selesai. Jadi acara munaslub itu harus melaporkan dulu seluruh proses kejadian, seluruh jadwal dan acara rumah tangganya sudah sesuai atau tidak, kan nanti dinilai oleh pemerintah. Saya yakin sih secepatnya," pungkasnya.
Ketegangan di dalam Palang Merah Indonesia (PMI) semakin meningkat setelah diadakannya Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang diorganisir oleh dua kelompok yang berbeda.
Agung Laksono, yang mengaku sebagai calon ketua umum PMI, telah melaporkan hasil munas versinya kepada Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan.
Di sisi lain, Jusuf Kalla, yang terpilih kembali secara aklamasi, menganggap tindakan Agung Laksono sebagai langkah yang melanggar hukum.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com