Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diterapkan mulai 1 Januari 2025, sebenarnya telah diatur sejak beberapa tahun silam. Kenaikannya pun bertahap dari tahun ke tahun demi kepentingan masyarakat.
"Dalam hal ini saya ingin sampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, PPN, yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan, atau suatu ketidakpahaman yang tepat, sehingga setelah saya koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan beberapa kementerian lain, saya merasa penting untuk menyampaikan sendiri," kata Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Prabowo menyebut, kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI pada 2021, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap mulai dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, yang telah terlaksana.
Advertisement
"Dan kemudian perintah Undang-Undang, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," jelas dia.
Prabowo menegaskan, pemerintahannya berkomitmen bahwa setiap perpajakan harus mengutamakan kepentingan daya beli masyarakat, serta mendorong pemerataan ekonomi.
"Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait," Prabowo menandaskan.
Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan usai rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Prabowo merinci, barang dan jasa mewah yang dimaksud adalah yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat mampu. Seperti misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN, yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," jelas dia.
Pemerintah sendiri telah berkomitmen memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun yakni bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 yakni bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
"Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun. Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ungkap Prabowo Subianto.
Advertisement