Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Helena Lim di kasus korupsi komoditas timah. Sementara untuk aset yang telah disita, hakim menilai tidak memenuhi syarat penyitaan sehingga dapat dikembalikan, dengan salah satu pertimbangannya adalah tax amnesty yang dilakukan terdakwa.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) pun menanggapi sorotan publik perihal tax amnesty yang dapat menghambat cita-cita pemberantasan korupsi.
Advertisement
Baca Juga
“Mungkin rekan-rekan melihat kalau narasi-narasi yang terkait pemaafan bagi para koruptor, kita tahu bahwa presiden sudah tegas memerintah kan kepada kami, dalam penanganan korupsi itu tidak ada toleransi lain dan jangan ragu lain,” tutur Budi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Advertisement
“Karena kebocoran negara, baik terkait dengan pengelolaan negara maupun aset kekayaan Indonesia yang dilarikan ke luar negeri itu luar biasa besarnya. Ini harus diselamatkan dikembalikan ke negara semuanya, digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan negara,” sambungnya.
Meski Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme grasi, amnesti atau pun abolisi, kata Budi, tetap pada prinsipnya dia memerintahkan untuk penegakan hukum tegas terhadap koruptor.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan terukur, karena ini sangat menentukan program-program prioritas yang beliau canangkan bisa berjalan, termasuk pertumbuhan ekonomi 8 persen ini tergantung dari penegakan hukum yang dilakukan desk (pemberantasan korupsi),” jelas dia.
Hakim sendiri menyatakan Helena Lim telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 dan program pengungkapan sukarela di 2022, sehingga aset yang tercantum dalam program tax amnesty memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dilakukan penyitaan serta berhak dikembalikan. Soal itu, Budi menyatakan perumusan tax amnesty masih berlangsung.
“Yang terkait tax amnesty, sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka yang ada di dalam maupun luar melalui mekanisme tax amnesty,” ungkapnya.
Budi pun meminta publik menunggu rumusan tax amnesty yang tengah digodok Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Yang jelas, tidak ada kata maaf untuk koruptor.
“Tetapi kami, Bapak Presiden, dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf. Karena kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih, tidak ada politisasi hukum, dan akan ada nanti episode-episode selanjutnya. Tentu yang menjadi target desk yang besar-besar, bukan yang kecil-kecil karena ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara ke kita,” Budi menandaskan.
Kembalikan Aset
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset milik terdakwa Helena Lim yang telah disita.
"Dapat disimpulkan bahwa segenap aset yang disita tersebut tidak memenuhi satu pun syarat penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP. Sehingga sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita untuk perkara a quo," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Majelis hakim berpendapat, terkait dengan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Helena Lim itu diperoleh sebelum atau sesudah, atau di luar tempus dugaan tindak pidana yang mejeratnya. Di mana atas perolehan dana pengamanan seolah-olah dana CSR dari pihak smelter swasta tersebut ke rekening PT QSE adalah sejak awal 2019, dan aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan.
Advertisement
Kekuatan Hukum
Adapun aset Helena Lim yang tercantum dalam program tax amnesty memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dilakukan penyitaan.
"Dan putusan MK Nomor 37 Tahun 2016 beserta penjelasannya, seluruh harta yang telah diungkapkan dalam program tax amnesty dan PPS tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau final and binding. Mengingat telah diverifikasi dan divalidasi oleh negara dengan diterbitkannya surat keterangan pengampunan pajak dan surat keterangan pengampunan hak bersih,” ulas hakim.
Di samping itu, dengan dilakukan penyetoran sendiri PPh serta diterbitkannya surat keterangan pengampunan pajak dan surat keterangan pengungkapan harta bersih, terang hakim, maka tambahan harta atas keikutsertaan dalam program tax amnesty dan PPS tersebut telah dapat dibuktikan validitas dan eksistensinya berdasarkan mekanisme peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku.
“Dengan demikian, sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita dan dijadikan sebagai dasar penyidikan, penyelidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," ujar hakim.