Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah serta Sederet Daftarnya

Presiden Prabowo mengumumkan menaikkan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah.

oleh Anri SyaifulDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 04 Jan 2025, 09:03 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2025, 09:03 WIB
Banner Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah
Banner Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah seakan memberikan kado Tahun Baru 2025. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajarannnya di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo Subianto.

Menurut Prabowo, pemerintah memastikan setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan dan perlindungan daya beli rakyat. Termasuk, mendorong pemerataan ekonomi.

Di sisi lain, Prabowo menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti UU HPP. Di mana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022 dan telah terlaksana.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," Prabowo menambahkan.

Adapun Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen. Misalnya, pesawat jet, kapal pesiar, dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

"Artinya, yang disampaikan bapak Presiden (Presiden Prabowo), untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa," Sri Mulyani menegaskan.

Apa saja contoh sederet barang dan jasa mewah terkena PPN 12 persen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah

Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah
Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Sederet Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen

Infografis Sederet Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen
Infografis Sederet Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya