Polisi Ungkap Modus TPPU Judi Online, Bangun Hotel di Semarang

Setelah uang yang diduga hasil judi online itu ditarik tunai, para pelaku memanfaatkannya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Jan 2025, 13:19 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2025, 13:15 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atau judol dengan salah satu modusnya lewat pembangunan Hotel Aruss di Semarang. AlhasilC kini hotel tersebut disita petugas.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, modus TPPU itu diawali dengan menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.

"Pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, setelah uang yang diduga hasil judi online itu ditarik tunai, para pelaku memanfaatkannya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

"Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal usul daripada uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang," jelas dia.

Hotel Aruss sendiri dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Sementara sumber pembangunan hotel diduga berasal dari tiga situs judi online, yakni Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Adapun PT AJP diduga menerima dana dari seseorang berinisial FH melalui lima rekening, dengan rincian satu rekening dari sosok berinisial RF, MH, GP, dan dua rekening milik KB. Selain itu, sosok GP dan AS juga diduga mengalirkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke PT AJP.

"Kita belum sampai tersangka ya. Nanti akan kita rilis lebih lanjut. Karena kita fokus hari ini terkait masalah penyitaan aset," Helfi menandaskan.

 

Berantas Judi Online Tidak Cukup dengan Teknologi

Basmi Judi Online, Menteri Komdigi Meutya Hafid Gandeng OJK
Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan untuk memberantas judi online, kementerian yang dipimpinnya kini menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat guna memaksimalkan upaya memberantas praktik judi online yang sedang digalakkan oleh pemerintah.

"Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi daring tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja," kata Meutya setelah berkunjung ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2024) seperti dilansir Antara.

Menurut dia dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih bisa memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat memainkan judi daring, salah satunya terjerat kasus hukum.

Aktivitas perjudian daring merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau secara aturan sudah tegas dan keras melarang karena itu salah, bahkan ada sanksi hukumnya. Selama ini, alhamdulillah banyak masyarakat yang membantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring," ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga siap mengintensifkan langkah kolaborasi bersama seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi hingga komunitas untuk memaksimalkan peningkatan literasi digital masyarakat.

"Kami juga bekerja sama dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang jumlahnya ada 8.000 relawan dan sudah tercatat, Kemudian ada lembaga swadaya masyarakat (LSM)," kata dia.

 

Infografis

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya