KPK Pakai Koper Saat Sita Flashdisk dan Buku Catatan di Rumah Hasto, Ini Alasannya

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto menambahkan fungsi koper bukan hanya sekedar menyimpan barang sitaan saja. Tapi juga menyimpan berbagai barang bawaan milik penyidik.

oleh Tim News diperbarui 09 Jan 2025, 09:41 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 09:40 WIB
Kembali, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK
Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menggunakan koper saat menyita barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat penggeledahan di Bekasi, Jawa Barat.

Salah satu alasan terbesarnya adalah karena demi keamanan barang sitaan dalam rangka mengusut kasus korupsi Hasto dan kasus perintangan penyidikannya.

"Koper itu untuk menyimpan barang bukti, itu disimpan di tempat yamg menurut kami itu aman gitu," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu malam (8/1/2025).

Dia menegaskan, penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang selalu memenuhi isi koper. Hanya saja alasan penggunaan koper untuk menyimpan barang sitaan agar lebih efektif dan tidak khawatir akan kehilangan barang.

"Kalau kita tenteng-tenteng di plastik gitu kan ya nanti rawan untuk tertinggal, teratuh dan yang lain. Yang paling cocok yang digunakan untuk membawa ya koper," jelas Asep.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menambahkan fungsi koper bukan hanya sekedar menyimpan barang sitaan saja. Tapi juga menyimpan berbagai barang bawaan milik penyidik.

"Penyidik juga membawa perlengkapan mulai dari alat-alat, rompi, dan dokumen administrasi. Itu juga disimpan di dalam koper," Tessa menambahkan.

Penggunaan koper juga menjadi salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan suatu penggeledahan.

"Kenapa harus membawa koper meski barang buktinya cuma sedikit? Ya memang defaultnya barang-barang perlengkapan yang dibawa oleh penyidik itu harus disimpan dalam koper," pungkas Tessa.

 

 

KPK Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 7 Januari 2025. Rumah yang digeledah itu terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan berlangsung hingga pukul 00.00 WIB.

"Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Dalam penggeledahan, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, di mana Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ucap Tessa.

 

Hasto Kristiyanto Tersangka

Kembali, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka dibagi ke dalam kelompok, yakni penerima dan pemberi suap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam Natal.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Saat disinggung kenapa baru saat ini Sekjen PDIP itu menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," kata Setyo.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya