Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi, terutama menjelang akhir pekan.
Pada Jumat (10/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan harapan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan serta menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Jakarta, kebijakan ini telah berhasil mengurangi volume kendaraan hingga 30% pada waktu-waktu tertentu, yang berdampak pada peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dan menurunnya waktu tempuh perjalanan.
Untuk aturan ganjil genap Jakarta, jangan lupa hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat Atau Lebih
Bagi Anda yang harus berkendara di Jakarta selama penerapan kebijakan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat membantu perjalanan Anda tetap lancar dan nyaman:
1. Periksa Jadwal Ganjil Genap:
- Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui jadwal ganjil genap yang berlaku. Sesuaikan rute perjalanan Anda agar tidak melanggar aturan dan menghindari denda.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi terkini mengenai lalu lintas dan rute alternatif. Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menghindari jalanan yang padat.
3. Pertimbangkan Transportasi Umum:
- Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti MRT, bus TransJakarta, atau KRL Commuter Line. Selain membantu mengurangi kemacetan, transportasi umum juga lebih ramah lingkungan.
4. Berangkat Lebih Awal:
- Untuk menghindari kemacetan, cobalah berangkat lebih awal dari biasanya. Ini akan memberi Anda waktu lebih untuk menghadapi kemungkinan hambatan di jalan.
5. Carpooling:
- Ajak rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan yang sama untuk berbagi kendaraan. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, ini juga bisa menghemat biaya perjalanan.
6. Persiapkan Kendaraan:
- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa kondisi mesin, rem, dan ban untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.
Dengan mematuhi kebijakan ganjil genap dan mengikuti tips berkendara di atas, diharapkan perjalanan Anda di Jakarta dapat berjalan lebih lancar meskipun di tengah padatnya lalu lintas.
Selalu patuhi aturan lalu lintas dan utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan Anda.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement