Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI, Maria Lestari batal penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa. Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilannya atau belum," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga
Maria sejatinya diperiksa KPK bersama dengan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Agus Supriyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 9 Januari 2025.
Advertisement
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu masih menggali keterangan sejumlah saksi usai menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Pemeriksaan saksi tersebut menyasar ke mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiato dalam keterngannya, Jumat (10/1/2025).
Budiman diperiksa dalam kasus itu bersamaan eks Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias, dan Sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonindya.
Dua Perkara
KPK sebelumnya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Advertisement
Peran Hasto
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com