Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril, dilansir dari Antara, Selasa (14/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Ia menilai putusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berimplikasi pada ketentuan ambang batas parlemen.
Advertisement
Menurutnya, keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam sistem demokrasi yang lebih sehat di Indonesia.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucapnya,
Rumuskan Norma Hukum Baru
Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.
“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.
Advertisement
Fraksi Gabungan
Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.