Kasus Pemagaran Laut Kembali Viral, Kali Ini Ada di Bekasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) aktivitas pemagaran laut di kawasan tersebut dipastikan tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). KKP bahkan telah menyurati pengelola pada 19 Desember 2024 lalu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jan 2025, 13:25 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 13:25 WIB
Kasus Pemagaran Laut Kembali Viral, Kali Ini Ada di Bekasi
Sebuah video viral memperlihatkan aktivitas pemagaran laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Akun TikTok @riesamsadewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemagaran laut kembali viral dna menghebohkan publik. Kali ini, pembangunan pagar misterius yang terbuat dari bambu ditemukan di pesisir laut Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diketahui setelah rekaman video yang memperlihatkan pemandangan pagar laut di sekitar lokasi diunggah oleh seorang warganet di media sosial TikTok.

Dalam rekaman tersebut, sejumlah nelayan tampak mengarungi perairan menggunakan kapal kayu tradisional. Mereka menunjukan deretan batang bambu yang terpasang rapih, membentuk pembatas antar dua kawasan laut yang berbeda. Terlihat juga ada aktivitas alat berat di lokasi tersebut.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto mengatakan, aktivitas pemagaran laut di kawasan tersebut dipastikan tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Untuk kasus Bekasi, KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk aktivitas seperti di video yang dimaksud," kata dia saat dihubungi, Selasa (15/1/2025).

Doni mengatakan, Tim Pengawas Sumber Daya Perikanan KKP telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, bahkan mengirimkan surat penghentian kegiatan.

 

KKP Sudah Bersurat 19 Desember 2024

Kasus Pemagaran Laut Kembali Viral, Kali Ini Ada di Bekasi
Sebuah video viral memperlihatkan aktivitas pemagaran laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Akun TikTok @riesamsadewa)... Selengkapnya

Surat dilayangkan kepada pihak pengelola pada 19 Desember 2024 lalu. Saat ini, pendalaman lebih lanjut masih terus berlangsung.

"Tim PSDKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu, sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman. Sudah diketahui pemiliknya," ujar dia.

Lebih lanjut, Doni menegaskan, langkah penegakan hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan. "Nanti tahapan lain tentunya bukan bersurat lagi, bisa yang lain," ucap dia.

Infografis Jelang Akhir Jabatan Anies Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jelang Akhir Jabatan Anies Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya