Liputan6.com, Jakarta Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru membongkar praktik prositusi online. Empat pelaku ditangkap. Tragisnya, para pelaku memberi upah kepada dua remaja perempuan dengan bayaran Rp3,5 juta jika berhasil melayani 70 pelanggan.
Kasus prostitusi online ini berhasil diungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan di sebuah hotel kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, kedua remaja perempuan berinisial AMD (17) dan MAL (19) dieksploitasi secara seksual.
Advertisement
Baca Juga
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menerangkan, empat tersangka dalam kasus ini punya peran berbeda-beda. RA alias A dan MRC alias B sebagai admin, dua lagi yakni MR alias M dan R sebagai pengawal atau pengantar.
Advertisement
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang," kata Nunu kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Nunu mengatakan keempat tersangka mempekerjakan dua remaja perempuan itu. Modusnya, menggunakan jeratan utang, sehingga korban harus menuruti perintah keempat tersangka.
"Jadi ancaman itu jeratan utang, korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang 70 orang, baru korban dibayar Rp3,5 juta gaji. Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per-70 orang dibayar Rp3,5 juta," jelas Nunu.
Aksi biadab para pelaku ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Awalnya, salah satu tersangka akan menjajakan korban lewat aplikasi Michat. Jika ada pelanggan akan diarahkan untuk langsung menuju hotel yang sudah disepakati bersama.
"Di situ nanti tamunya akan datang satu per satu, dan yang mengawal dua orang tadi," ujar Nunu.
Nunu mengatakan para tersangka mematok tarif Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. "Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan," ujar dia.
Dua Remaja Korban Prostitusi Berasal dari Keluarga Miskin
Terkait kasus ini, kepolisian telah memanggil orang tua korban. Terungkap bahwasanya kedua korban berasal dari keluarga miskin.
"Yang satu bapaknya tiri, broken home. Ibunya buruh cuci, gosok. Bapaknya tidak bekerja. Dan saya wawancara ibunya, kata ibunya 'saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya'. Jadi dia merasa bersalah, seperti itu," ujar Nunu.
Dalam kasus ini, keempat orang tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka telah ditahan di Polsek Kebayoran Baru. Sedangkan korban dalam pendampingan Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan.
Advertisement