Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas. Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi ketegasan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tindakan tersebut.
"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga
Mukti menjelaskan, sebagai Ketua PN Surabaya, RS mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus peradilan Gregorius Ronald Tannur yang kemudian ditempatan ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggotanya Heru Hanindyo dan Mangapul.
Advertisement
“Jadi Hakim RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," jelas Mukti
Mukti mengungkap, sejak awal KY sudah menduga ada keterlibatan RS dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, sehingga diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap yang bersangkutan.
“KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas,” tegas Mukti
Mukti berharap, kasus Hakim RS menunjukkan MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH.
“KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," Fajar menandasi.
Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas.
“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Menurut Qohar, pihaknya menggeledah dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang. Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
“Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dia tiba sekitar pukul 16.46 WIB.
“Iya (diamankan),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Dia ditangkap oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan. Kini Rudi Suparmono diketahui tengah dibawa ke Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan.
Advertisement