Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kamis (16/1/2025).
Ketujuh orang tersebut berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (43), IA (36), yang ketujuhnya memiliki peran berbeda dalam ungkap upaya penyelundupan pekerja migran ke luar negeri, secara non-prosedural.
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan,kejadian dugaan TPPO ini terjadi dalam periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Advertisement
"Mereka ini memiliki peran berbeda-beda dari daerah berbeda juga. Mereka beraksi selama bulan Oktober 2024 hingga Januari 025,"ungkap Kapolres.
Misalnya aja R, seorang perempuan yang tugasnya perekrut calon pekerja migran dan membantu keberangkatannya, dia sudah mendapatkan keuntungan Rp 6 juta. Lalu K juga melakukan perekrutan dan memperoleh untung lebih besar lagi, yakni Rp 8 juta.
"Sementara AT, AD, DSK, membantu proses keberangkatan alon pekerja migran, LS ini menawarkan pekerjaan di Jeju, Korea Selatan dengan biaya Rp45 juta, LA ini berperan menyalurkan tenaga kerja ke Oman," kata Kapolres.
Terbukti Melanggar
Kapolres mengungkapkan, ketujuh orang ini terbukti melanggar aturan tentang perlindungan pekerja migran, atau tindak pidana perdagangan orang. Yakni dengan cara menyelundupkannya secara non-prosedural ke luar negeri atau negara yang akan dituju.
"Korbannya berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat, Jateng, Sumut, dan Jakarta, yang awalnya akan dikirim ke beberapa negara, seperti Uni Emirat Arab, Singapura, Korea, dan Oman," katanya.
Para tersangka pun disangkakan Pasal 4 dan 19 UU 20 Tahun 2019 tentang TPPO dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp15 miliar.
Advertisement