Mendagri Akan Tanyakan soal ASN Boleh Poligami ke Pemprov Jakarta Senin Depan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru, di mana salah satu aturannya boleh atau mengizinkan ASN untuk berpoligami.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jan 2025, 21:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2025, 21:00 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru, di mana salah satu aturannya boleh atau mengizinkan ASN untuk berpoligami.

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, belum membaca soal Pergub Pemprov Jakarta yang mengizinkan ASN boleh poligami tersebut.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Dia menuturkan dirinya akan berkunjung ke Pemprov Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam pertemuan di sana, dirinya akan menanyakan soal aturan yang mengizinkan ASN Jakarta boleh melakukan poligami.

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," ungkap Tito.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.

Dilihat Liputan6.com, Pergub tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Adapun Pergub ini diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali.

Bolehkan ASN Poligami hingga Atur Izin Perceraian

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," demikian bunyi Keputusan Pergub tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).

Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup berbagai ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, hingga hak atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.

Pada Bab II, disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Bab III Pasal 4 Pergub tersebut dijelaskan ASN yang akan beristri lebih dari satu orang wajib mendapat izin dari atasan. Jika ASN terkait melakukan poligami tanpa izin, akan dikenai sanksi berat.

"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan," demikian isi Pergub tersebut.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan," lanjutan isi Pergub.

Izin Atasan

Adapun izin poligami bagi ASN bisa diberikan oleh atasan, jika ASN yang bersangkutan bisa memenuhi syarat yang tertulis di Pasal 5.

Syarat itu antara lain alasan yang mendasari perkawinan, meliputi istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan.

Selanjutnya, mendapatkan persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para nak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, serta memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6. Adapun rinciannya, bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Lalu, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya