Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta pernah memberikan peringatan kepada pengelola Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2023. Peringatan diberikan, lantaran Glodok Plaza tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran gedung.
Hasilnya, sejak 2023 lalu Glodok Plaza tidak direkomendasikan sertifikat keselamatan kebakaran gedungnya serta tidak memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
Advertisement
Meski begitu, pengelola Glodok Plaza tidak dijatuhkan sanksi karena diberikan waktu untuk perbaikan selama setahun sampai 2024. Sayangnya, kebakaran melanda Glodok Plaza di awal 2025 sebelum pengawasan tahunan terhadap gedung-gedung dilakukan Pemprov Jakarta.
Advertisement
"(Glodok Plaza) satu tahun kita berikan waktu (perbaikan) karena kalau misalkan kita langsung eksekusi (sanksi) kan menyangkut masalah tenaga kerja. Tiba-tiba kalau kita tutup, kan dampaknya luar biasa," kata Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan dalam acara Jakarta Update di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Satriadi menjelaskan, ada empat hal yang dicek oleh pihaknya terkait dengan syarat keselamatan kebakaran gedung di Jakarta. Pertama, tersedianya akses masuk petugas pemadam kebakaran ke gedung.
"Itu jangan sampai ada, apa namanya tuh kayak gapura yang menghalangi," ucap Satriadi.
Â
Prasarana Proteksi Kebakaran
Kedua, tersedianya prasarana proteksi kebakaran aktif yang masih berfungsi, semisal, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hingga sprinkler berfungsi dengan baik.
"Ketiga, Management Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Jadi, siapa berbuat apa dalam hal itu harus struktur. Nah terakhir, tersedianya dua tangga penyelamatan untuk evakuasi," jelas Satriadi. Dia menyebut, empat hal ini dipenuhi Glodok Plaza. Namun, empat hal ini bakal diperiksa untuk mengetahui apakah berfungsi dengan baik atau tidak.
"Misalkan gini, saya periksa hari ini dia berfungsi, sebulan kemudian, itu tidak berfungsi. Nah itu seharusnya tanggung jawab pemilik dan pengelola. Nah nanti lah proses penyelidikan itu yang harus dilihat salahnya di mana," kata dia.
Satriadi menuturkan, Dinas Gulkarmat Jakarta hampir setiap tahun melakukan pemeriksaan gedung-gedung. Gedung-gedung yang memenuhi syarat, bakal dikeluarkan sertifikat keselamatan kebakarannya.
Advertisement
Tim DVI Dapatkan Data Post Mortem dari 8 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mendapatkan data-data post mortem korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat. Sebanyak 22 sampel diperoleh dari total 8 kantong jenazah yang diterima Rumah Sakit Polri, Kramat Jati hingga Senin, (20/1/2025).
Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Hery Wijatmoko menerangkan, pihaknya telah rampung memeriksa delapan kantong jenazah.
"Kami sudah mengirimkan kurang lebih 22 sampel untuk perusahaan DNA dari 8 kantong jenazah tersebut," kata dia dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, Hery mengatakan, pihaknya juga menerima data ante mortem dari keluarga korban. Total, ada 14 keluarga yang telah menyerahkan data ante mortem ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Dia mengatakan, pihaknya kemudian akan mencocokan data ante mortem dan post mortem. Diharapkan, akan mendapatkan titik terang terkait dengan identitas korban yang belum teridentifikasi.
"Jadi ada ante mortem dan post mortem. Semoga aja beberapa waktu saat ke depan sudah ada hasil," ujar dia.
Hambatan Tim DVI
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Metro Jaya menyatakan pencarian jasad korban yang hilang dalam kebakaran di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat terhambat reruntuhan gedung bangunan tersebut.
"Proses pencarian korban terhambat reruntuhan. Kalau kita masuk, membahayakan," kata Tim DVI Polda Metro Jaya, dr. Imam di Jakarta, Minggu (19/1/2025), yang dikutip dari Antara.
Menurut dia, proses pencarian korban kebakaran akan dimaksimalkan sambil menunggu pembersihan dari pengelola gedung karena untuk mengetahui detail struktur bangunan.
Imam mengatakan, Rumah Sakit Polri Kramat Jati masih menunggu data Ante Mortem dari pihak keluarga korban. Data dari keluarga akan dicocokkan dengan jasad korban.
"Korban yang teridentifikasi di rumah sakit masih menunggu data dari Ante Mortem. Karena data yang didapatkan itu potongan tubuh, jadi kita masih memproses semuanya. Banyak yang nggak utuh, kita banyak menemukan potongan-potongan tubuh," ujarnya.
Tim DVI membuka laporan kehilangan dari keluarga korban yang merasa belum kembali ke rumah setelah kejadian kebakaran itu.
"Keluarga yang melapor syaratnya ada kartu keluarga (KK), KTP, kalau diperlukan nanti akan dilakukan tes DNA," kata Imam.Â
Advertisement