AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tidak tahu terkait pemasangan pagar laut Tangerang, Banten.

oleh Aries Setiawan diperbarui 22 Jan 2025, 03:10 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 03:10 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Liputan6.com/Tira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tidak tahu terkait pemasangan pagar laut, termasuk di perairan Tangerang, Banten.

Politikus yang akrab disapa AHY itu menyatakan tidak mendapat laporan apa-apa soal pagar laut saat ia menjabat menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2025).

Ia baru mengetahui masalah tersebut di era Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. "Saya tidak tahu. Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi, yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya yang sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR BPN," ujar Ketua Umum Partai Demokrat.

AHY mengapresiasi jika ternyata ditemukan hal-hal yang tidak pas di masa lalu dan dilaporkan. Hal itu menjadi bentuk keterbukaan karena semua informasi bisa diakses masyarakat

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek seperti itu. Nah, justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," ujar AHY.

Ada Dua Perusahaan yang Kantongi HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Rinciannya, HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.

 

Bongkar Dalang Pagar Laut, Anggota Komisi 2 Dorong Pembentukan Pansus

Kasus Pemagaran Laut Kembali Viral, Kali Ini Ada di Bekasi
Sebuah video viral memperlihatkan aktivitas pemagaran laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Akun TikTok @riesamsadewa)... Selengkapnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rahmat Saleh, mendorong pembentukan Pansus DPR untuk membongkar dalang pemasangan pagar laut di perairan Indonesia, termasuk di kawasan Tangerang, Banten.

Anggota Komisi 2 DPR itu mengatakan keberadaan pagar laut di pesisir Banten telah membuat kegaduhan di publik. Tak hanya berimbas pada berbagai isu liar, pagar laut tersebut menurutnya juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya dalam hal pemberian izin pengelolaan ruang laut, tanah hingga penegakan hukum.

"Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan," kata Rahmat Saleh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/01/2025)

Rahmat Saleh menekankan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid yang mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang sudah bersertifikat HGB secara jelas telah membuktikan terjadinya pelanggaran atas pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan pagar laut di perairan Tangerang, Banten tersebut adalah ilegal. Terbaru, usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri KKP nenyampaikan pembongkaran pagar laut itu akan dilaksanakan Rabu (22/1) bersama TNI AL.

"HGB seharusnya baru dapat diterbitkan setelah reklamasi dilakukan dan melalui permohonan. Fakta adanya 263 bidang tanah di atas pagar laut di Tangerang yang punya Sertifikat HGB yang dimiliki beberapa perusahaan tentu menjadi tanda tanya besar. Terlebih KKP menyatakan hal itu ilegal dan akan melakukan pembongkaran sesuai arahan Presiden Prabowo," ucap Rahmat Saleh.

"Tentunya tak sekadar berakhir di pembongkaran fisik pagar laut, tapi kita berharap juga akan menguak tuntas siapa saja yang bermain di areal perizinan hingga HGB diterbitkan. Ini sejarah baru di mana HGB muncul sebelum reklamasi yang notabennya harus melalui berbagai syarat, salah satunya izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh KKP. Karenanya saya mendorong dibentuk Pansus DPR terhadap pagar laut Banten ini," kata Rahmat.

DPR Bakal Panggil Menteri KKP Soal Pagar Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai diperiksa KPK. (Tim Merdeka).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai diperiksa KPK. (Tim Merdeka).... Selengkapnya

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten.

Dasco mengatakan pemanggilan tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah DPR memasuki masa sidang baru usai masa reses berakhir.

"Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada. Mungkin setelah masuk masa sidang, kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025) diansir Antara.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku sudah menanyakan kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait pembongkaran pagar laut yang sempat menuai polemik tersebut.

Dari penjelasan yang diperolehnya, kata Dasco, pembongkaran akan dilakukan oleh KKP selama kurun waktu 20 hari, dan kayu yang dibongkar akan dijadikan sebagai alat bukti dalam penyelidikan.

"Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari dan kemudian ada yang diserahkan untuk barang bukti," ujar Dasco.

Dasco berharap baik KKP maupun TNI Angkatan Laut (AL) dapat saling berkoordinasi dalam aktivitas pembongkaran pagar laut tersebut guna menghindari polemik yang menyeruak ke publik.

"Sehingga saya pikir polemik yang ada di lapangan bisa selesai dengan tupoksi masing-masing. Dan pesan dari kami kepada Kementerian KKP untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait," tuturnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya