Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, meminta Komisi Yudisial bergerak melakukan penyelidikan terhadap vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak atas tersangka kasus penambangan emas ilegal Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China.
"Kalau melihat kasusnya seperti ini, ada potensinya dugaan adanya mafia peradilan. Kasus-kasus sebelumnya juga seperti itu. Kejaksaan harus turun KY (Komisi Yudisial) harus turun tangan juga. Adakah sesuatu yang mencurigakan,” ungkap Hibnu, Selasa (22/1/2025).
Baca Juga
Hibnu mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan kasasi atas perkara tersebut.
Advertisement
"Pengajuan kasasi kasus Yu Hao sangat tepat, karena dari dimensi kasusnya, subjek hukumnya bukan orang Indonesia. Kedua, dari objek perkaranya ilegal. Tanpa kita lihat dari unsur yang mendalam pun itu sudah terbukti semua,” kata Hibnu.
Hibnu mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan terdakwa. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya dengan penjara 3,5 tahun.
"Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini alasannya apa? Karena putusan bebas itu ada dua kemungkinan. Tidak terbukti seperti yang dirumuskan dalam surat dakwaan jaksa. Apa iya? Saya kira ini perkara yang meresahkan masyarakat,” ungkap Hibnu.
Langkah kasasi Kejaksaan dalam perkara ini tepat. Menurut Hibnu, hukuman dalam perkara ini agar memunculkan efek jera terhadap para pelaku penambangan ilegal.
Selain menghukum terdakwa, Hibnu juga berharap persoalan kerugian negara dalam kasus ini juga tetap dikejar. Menurutnya, prinsip penegakkan hukum saat ini, selain menghukum pelaku juga mengejar pengembalian kerugian negara. “Apalagi ini emas,” kata dia.
Yu Hao sebelumnya diadili Pengadilan Negeri Ketapang, dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini diperkirakan membuat kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun.
Awalnya Pengadilan Negeri Ketapang sudah menjatuhkan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara karena mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat. Namun Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao. dan membebaskannya.
Batalkan Vonis 3,5 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membatalkan vonis 3,5 tahun penjara alias membebaskan terdakwa Warga Negara China Yu Hao terkait kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang merugikan negara hingga Rp1,020 triliun hasil pengerukan 774,27 kilogram emas dan 933,7 kilogram perak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Ketapang pun mengajukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025, dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).
Diketahui, PT Pontianak membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang terhadap terdakwa Yu Hao terkait kasus tambang ilegal. Adapun majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif dan dua hakim anggota Eko Budi Supriyanto dan Prancis Sinaga.
Advertisement