RDP dengan Komisi II DPR RI, Lemtari Beberkan Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit di Riau

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik agraria di Provinsi Riau, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

oleh Tim News diperbarui 24 Jan 2025, 14:03 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 22:05 WIB
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik agraria di Provinsi Riau, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik agraria di Provinsi Riau, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit. (Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik agraria di Provinsi Riau, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

RDP dengan Komisi II DPR RI tersebut dihadiri oleh DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPP Lemtari) bersama mitra organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, KNPI Riau, dan Laskar Melayu Riau.

Juru Bicara DPP Lemtari yang juga Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) for Prabowo-Gibran, H Nasaruddin dalam pemaparannya menyampaikan, konflik agraria di Riau telah menjadi persoalan kronis yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah.

"Total 4 juta hektare lahan sawit di Riau, hanya 1,8 juta hektar yang memiliki izin resmi. Sebanyak 1,8 juta hektar lahan sawit berada di kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo, yang sebagian besar digarap tanpa izin," ujar Nasaruddin, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

"Selain itu, 300 ribu hektare lainnya berada di Area Penggunaan Lain (APL) namun digarap perusahaan tanpa HGU. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat adat tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan," sambung dia.

Dalam rapat tersebut, Nasaruddin mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Juni 2025 yang menjadi langkah strategis dalam penyelesaian konflik agraria.

Menurutnya Perpres ini mengatur tentang Penyelesaian Konflik Agraria dan Pengelolaan Perkebunan Sawit Berkelanjutan.

"Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, terutama di daerah-daerah yang rawan seperti Riau," kata Nasaruddin.

 

Usulan Solusi kepada Pemerintah

DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Nasaruddin mengatakan, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan perhatian serius terhadap isu agraria, pihaknya mendukung langkah-langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan konflik agraria dan tata kelola perkebunan sawit di Riau.

"Kami percaya bahwa perhatian khusus yang diberikan oleh Presiden, bersama dukungan DPR RI, akan menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama," kata dia.

"Ini bukan hanya tentang menyelesaikan sengketa lahan, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan," sambung Nasaruddin.

Dia pun menyampaikan beberapa usulan strategis kepada Presiden Republik Indonesia melalui DPR RI. Usulan pertama, kata Nasaruddin, pembentukan Badan Sawit Nasional untuk mengelola sawit dari hulu ke hilir, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keuntungan bagi petani serta pengusaha sawit.

"Lalu pembentukan Badan Agraria Nasional untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan maupun non-hutan," ucap dia.

"Penegakan rekomendasi Pansus DPRD Riau 2015 untuk mengembalikan lahan di luar HGU kepada negara dan mendistribusikannya kepada masyarakat melalui lembaga adat atau koperasi masyarakat setempat," sambung Nasaruddin.

Keempat, lanjut dia, memastikan kewajiban kemitraan 20 persen untuk masyarakat dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.

 

Komitmen DPR RI dan Pemerintah

DPR.
RDP komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, Kamis (6/6/2024).... Selengkapnya

Komisi II DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam rapat ini. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, penyelesaian konflik agraria di Riau membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat.

"Masalah ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Kami akan memastikan usulan ini dibahas lebih lanjut agar ada solusi konkret dan adil bagi semua pihak," kata Rifqi.

Nasaruddin menutup dengan harapan besar agar pemerintah segera bertindak tegas dalam menyelesaikan konflik agraria di Riau.

"Kami berharap Presiden dan DPR RI dapat segera membentuk badan khusus untuk menangani masalah sawit dan agraria. Ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga keadilan bagi masyarakat adat dan keberlanjutan bangsa," pungkasnya.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam membawa isu agraria di Riau ke tingkat nasional, dengan harapan segera ada solusi nyata untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Hadir dalam rapat ini, Ketua DPP Lemtari Suhaili Husin, Datuk Mudo, Datuk Heri Ismanto Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau.

Dalam rapat tersebut, DPP Lwmtari dan sejumlah mitranya memaparkan sejumlah konflik agraria yang terjadi di enam kabupaten di Riau. Beberapa kasus yang disorot antara lain:

- Kabupaten Kampar: Sengketa lahan antara PT. PSPI dengan PTPN V, serta konflik PT. Agro Abadi Unit 2 dengan masyarakat Desa Muntalik.

- Kabupaten Pelalawan: Konflik antara PT. MAL (Duta Palma Group) dengan masyarakat Kerumutan, serta sengketa PT. Serikat Putra dengan masyarakat Bandar Petalangan dan Bunut.

- Kabupaten Bengkalis: Konflik masyarakat Sakai dengan PT. Murini, PT. Panahatan, dan PT. Arara Abadi.

- Kabupaten Rokan Hulu: Sengketa masyarakat adat Luhak Kepenuhan dengan PT. Aditya Palma Nusantara dan PT. Eluan Mahkota.

- Kabupaten Siak: Konflik PT. Surya Intisari Raya dengan masyarakat adat Tebing Tinggi Okura, serta sengketa PT. Aneka Inti Persada dengan masyarakat Kecamatan Tualang.

Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya