Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan kuota haji khusus tahun 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Rinciannya, 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji yang terdiri dari penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus seperti pembimbing dan petugas kesehatan.
"Pada hari pertama pendaftaran, ada 923 jemaah melakukan pengisian kuota yang terdiri atas 282 jemaah lunas tunda, 586 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, dan 9 jemaah prioritas lansia, dan 46 Jemaah masuk ke dalam status cadangan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Setiawan di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Nugraha, 923 nama-nama jemaah tersebut bisa diketahui dengan mengakses laman dan media sosial Kementerian Agama. Bila sudah terkonfirmasi, mereka berhak melakukan pelunasan biaya haji khusus.
Advertisement
Selanjutnya, Nugraha menyatakan pengisian kuota jemaah haji khusus akan dilakukan hingga 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.
"Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan," dia menandasi.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyatakan pengumuman nama-nama yang masuk dalam daftar Jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tapi mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
"Kementerian Agama membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Ditjen PHU mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini," ujar Hilman.
Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
"Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal," Hilman menandasi.
Cara Cek Nama Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, kebijakan mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus ini merupakan bagian dari transparansi publik.
"Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi," ujar Hilman, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/1/2025).
"Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka," katanya menambahkan.
Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan secara terbuka, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
"Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi," ujar Hilman Latief.
Lantas bagaimana cara mengecek nama calon jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 2025?
Anda dapat mengakses informasi pada beranda website resmi Kementerian Agama, www.kemenag.go.id. Informasi tersebut berjudul 'Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M'.
Selain itu, Anda juga bisa langsung klik link ini:Â https://kemenag.go.id/informasi/daftar-jemaah-haji-khusus-berhak-konfirmasi-dan-pembayaran-setoran-lunas-bipih-khusus-1446-h-2025-m
Selanjutnya Anda dapat mengunduh atau download file pdf berisi daftar nama jemaah haji khusus berhak melunasi Bipih 2025.
Advertisement