Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pemerasaan anak bos Prodia membuka tabir baru. Ada pihak lain yang disebut ikut terseret. Dia adalah seseorang berinisial EDH, yang latar belakang masih misteri.
Laporan berkaitan dengan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, dilayangkan oleh PM, kuasa hukum dari Arif Nugroho, anak dari bos Prodia yang terjerat kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual.
Baca Juga
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.
Advertisement
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan. Laporan tersebut diajukan oleh saudara PM atas nama korban, dengan terlapor saudari EDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Rabu (29/1/2025).
Ade Ary kemudian membeberkan, kejadian penggelapan terjadi pada April 2024. Kala itu, EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya demi membantu mengurus perkara hukum.
"Sebagai bagian dari kesepakatan, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut sebesar Rp 3,5 Miliar ditransfer kepadanya," ucap dia.
Nyatanya, lanjut Ade Ary, uang hasil penjualan tak kunjung diberikan kepada Arif Nugroho. Begitu pun mobilnya. Akibatnya, Arif Nugroho merugi hingga Rp6,5 Miliar.
Atas kejadian itu, Arif Nugroho yang merasa dirugikan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya.
"Laporan ini kini sedang didalami oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade Ary belum dapat menjawab kaitannya laporan penggelapan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi AKBP B dan kawan-kawan.
Â
Masih Proses Penyelidikan
Ade Ary beralasan, masih dalam proses penyelidikan.
"Terkait dengan masalah mobil yang dimiliki oleh saudara AN dan telah dilaporkan di SPKT Polda Metro Jaya, saat ini belum dapat dipastikan apakah ada kaitan atau tidak dengan kasus yang dimaksud," kata dia.
"Penyelidik dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan tersebut tersedia," jelas Ade Ary.
Sebelumnya, PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan jajaran direksi dan komisaris tidak memiliki hubungan darah dengan Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN) tersangka dari kasus kematian remaja putri inisial FA (16) yang tewas dicekoki narkoba.
Hal tersebut menindaklanjuti kedua tersangka yang mengaku diperas oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Coorporate Secretary Prodia, Marina Amalia dalam keterangannya, Senin 27 Januari 2025.
Â
Advertisement
Diungkap IPW
Marina menyampaikan, permasalahan Bayu dan Arif yang mengaku diperas tidak ada kaitannya dengan perusahaan prodia. Ia juga menegaskan jajaran Prodia profesional dan berintegritas.
"Kami rasa permasalahan ini adalah masalah pribadi, di luar ranah perusahaan untuk memberikan komentar," ucap Marina.
Bintoro yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka Bayu dan Arif pertamakali dibeberkan oleh ketua Indonesia Police Watch, (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dia menyebut mantan kasat Reskrim Polres Jaksel memeras kedua tersangka hingga Rp20 miliar.
Sugeng menceritakan, kejadian itu saat Bintoro tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang menyerat anak dari pemilik Prodia, MBH dan tersangka AN. Bintoro diduga memeras mereka agar kasusnya tidak berlanjut.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson," kata Sugeng.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut. Di saat bersamaan, Bintoro dicopot dari jabatannya lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Sementara kasus tersebut tetap diproses oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang baru AKBP Gogo Galesung.
Menurut Sugeng Bintoro sudah mendapatkan uang hasil pemerasannya senilai Rp5 miliar.
"Ketika kasus pidana atas tersangka AN diproses lanjut maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang," beber Sugeng.
"Dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yg diduga kuasa hukum tersangka," sambung Sugeng.
Sugeng kemudian menambahkan, diduga uang hasil pemerasan itu dipakai untuk kepentingan pribadi Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak.
Â
AKBP Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro buka suara terkait tuduhan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Dia membantah semua tuduhan miring tersebut.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 Miliar, sangat mengada-ngada," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Bintoro mengatakan, isu dugaan pemerasan itu muncul karena penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Adapun tersangkanya adalah AN alias Bastian dan B.
Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke JPU untuk di sidangkan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan," ujar dia.
Bintoro mengatakan, pihak tersangka diduga tak terima hal itu dan menyebarkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
"Faktanya semua ini fitnah," ujar dia.
Bintoro mengatakan, ia telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 25 Januari 2025. Selain itu, Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyita ponsel guna pendalaman lebih lanjut.
"Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," ujar dia.
Bintoro menyatakan akan bersikap koperatif selama proses pengusutan berjalan. Bahkan, dia siap membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar.
"Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya. keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan AN karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," ujar dia.
"Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan nomor rekening istri dan anak anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," sambung dia.
Bintoro juga meminta agar rumahnya digeledah. Permintaan ini, kata Bintoro untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak bersalah dan tidak melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh pihak tersangka.
"Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah / kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Bintoro membenarkan dirinya digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan, dalam perkara yang sama namun isi gugatannya berbeda.
"Di situ saya dituduh menerima 5 miliar cash dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak 3 kali yaitu Rp 500 juta, Rp 500 juta dan Rp 600 juta ke nomor rekening saya. Saya juga dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang, yang faktanya, saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier," ujar dia.
Di akhir, Bintoro menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh pimpinan baik di instansi Polri maupun pemerintahan atas kegaduhan yang terjadi.
"Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," tandas dia.
Advertisement