Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan adanya unsur pidana di laporan dugaan penggelapan mobil yang dilayangkan oleh Arif Nugroho, anak bos Prodia. Dengan begitu, statusnya kini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Nama Arif belakangan menyita perhatian setelah menjadi korban pemerasan oknum polisi saat beperkara di Polres Metro Jaksel.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya telah menaikan status laporan ke tahap penyidikan.
Advertisement
Kesimpulan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Gelar perkara dihadiri Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya serta Bidkum Polda Metro Jaya,
"Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Ade Ary mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup di dalam laporan tersebut. Dalam hal ini, diduga telah terjadi tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, sangkanya Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ade Ary mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, guna menemukan tersangka dalam kasus ini.
"Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar dia.
Ade Ary menekankan Polda Metro Jaya berkomitmen menangani perkara aquo secara profesional, transparan dan akuntabel.
Kasus Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia, membuka tabir baru. Ada pihak lain yang disebut ikut terseret. Dia adalah seseorang berinisial EDH, yang latar belakang masih misteri.
Laporan berkaitan dengan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, dilayangkan oleh PM, kuasa hukum dari Arif Nugroho, anak dari Bos Prodia yang terjerat kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan. Laporan tersebut diajukan oleh saudara PM atas nama korban, dengan terlapor saudari EDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Rabu (29/1/2025).
Ade Ary kemudian membeberkan, kejadian penggelapan terjadi pada April 2024. Kala itu, EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya demi membantu mengurus perkara hukum.
"Sebagai bagian dari kesepakatan, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut sebesar Rp 3,5 Miliar ditransfer kepadanya," ujar dia.
Advertisement
Kerugian hingga Rp6,5 Miliar
Nyatanya, uang hasil penjualan tak kunjung diberikan kepada Arif Nugroho. Begitupun mobilnya. Akibatnya, Arif Nugroho merugi hingga Rp 6,5 Miliar.
Atas kejadian itu, Arif Nugroho yang merasa dirugikan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya.
"Laporan ini kini sedang didalami oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade Ary belum dapat menjawab kaitannya laporan penggelapan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi AKBP B dan kawan-kawan. Dia beralasan, masih dalam proses penyelidikan.
"Terkait dengan masalah mobil yang dimiliki oleh saudara AN dan telah dilaporkan di SPKT Polda Metro Jaya, saat ini belum dapat dipastikan apakah ada kaitan atau tidak dengan kasus yang dimaksud. Penyelidik dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan tersebut tersedia," ujar dia.