Menkes Budi: Seluruh Masyarakat Indonesia Bisa Skrining Kesehatan Mental Gratis

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap seluruh masyarakat Indonesia akan bisa mengakses skrining kesehatan mental secara gratis, yang direncanakan akan berjalan mulai Februari 2025 ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Feb 2025, 18:32 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2025, 18:32 WIB
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin (Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI)
Pemeriksaan kesehatan gratis pemerintah meliputi skrining tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan kesehatan jiwa, bertujuan mendeteksi dini penyakit kronis dengan target 280 juta warga Indonesia. (Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengungkap seluruh masyarakat Indonesia akan bisa mengakses skrining kesehatan mental gratis, yang direncanakan akan berjalan mulai Februari 2025 ini.

"Ini adalah program terbesar dari Kemenkes, dan juga mungkin salah satu dari pemerintah, karena cakupannya sampai 280 juta (orang). Akan dibicarakan waktu tepatnya, tapi rencananya memang Februari," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (2/2/2025).

Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 10.000 puskesmas dan 15.000 klinik yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu memfasilitasi pemeriksaan awal kesehatan mental secara gratis tersebut.

"Program ini diproyeksi menjadi program pemerintah terbesar yang belum pernah dilakukan sebelumnya, melebihi program vaksinasi COVID-19 gratis beberapa waktu lalu yang cakupannya mencapai sekitar 200 juta jiwa," ucap Budi.

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyoroti kasus kesehatan mental yang semakin marak di Tanah Air, terutama pada anak-anak dan remaja.

"Data tahun 2023, 1 dari 10 rakyat Indonesia itu punya masalah kesehatan mental atau kesehatan jiwa, dan isunya adalah ini skriningnya tidak pernah dilakukan, jadi mereka sendiri tidak tahu kalau dia punya masalah kesehatan mental," papar Budi.

"Itu sebabnya program cek atau skrining kesehatan mental gratis akan kita lakukan bagi seluruh masyarakat terutama anak-anak," sambung dia.

 

Sedang Diskusikan Tanggal Resmi

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin (Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI)
Pemeriksaan kesehatan gratis pemerintah meliputi skrining tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan kesehatan jiwa, bertujuan mendeteksi dini penyakit kronis dengan target 280 juta warga Indonesia. (Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI)... Selengkapnya

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, saat ini pihaknya sedang mendiskusikan tanggal resmi dibukanya skrining tersebut dengan Presiden dan juga tiap kepala daerah.

"Saya mau menghadap Bapak Presiden dulu, sudah dapet jadwal minggu depan untuk diskusi kapan. Karena ini kan dilakukan di seluruh Indonesia serentak harus koordinasi sama kepala daerah," imbuhnya.

Berdasarkan data survei rumah tangga berskala nasional yang dilakukan oleh Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) Tahun 2022 menunjukkan bahwa 1 dari 3 remaja (34,9%) atau setara dengan 15,5 juta remaja Indonesia memiliki masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir.

Kemudian, 1 dari 20 remaja (5,5%) atau setara dengan 2,45 juta remaja Indonesia memiliki satu gangguan mental dalam 12 bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, hanya 2,6 persen remaja dengan masalah kesehatan mental yang pernah mengakses layanan yang menyediakan dukungan atau konseling untuk masalah emosi dan perilaku dalam 12 bulan terakhir.

Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Peserta Bisa Manfaatkan Seumur Hidup

Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat berbagai layanan kesehatan tanpa kembali merogoh kocek di rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jenis pelayanan kesehatan yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS sesuai syarat dan ketentuan seumur hidup. Pelayanan ini berlaku bagi peserta BPJS Non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang rutin membayar iuran dan BPJS PBI yang tidak bayar iuran.

Daftar jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Adapun daftar layanannya termasuk:

Pelayanan Kesehatan Tingkat PertamaMelansir Antara, Sabtu (1/2/2025) pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah layanan kesehatan yang bersifat non-spesialistik. Umumnya mencakup diagnosis awal yang diberikan dokter umum. Jenis pelayanan kesehatannya meliputi:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit) tiap individu
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non-spesialistik
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

 

Pelayanan Kesehatan Lainnya

Jabar Duduki Prevalensi Diabetes Tertinggi Kedua di Indonesia, Menkes Imbau Warga Bandung Cek Kesehatan Rutin
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit diberikan untuk peserta BPJS yang dirujuk ke penanganan spesialistik atau sub-spesialistik. Jenis pelayanan kesehatannya meliputi:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
  • Tindakan medis spesialis
  • Pelayanan obat alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah
  • Pelayanan jenazah
  • Pelayanan keluarga berencana
  • Perawatan di ruang rawat inap insentif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
  • Perawatan di ruang rawat inap non-intensif.

 

Fasilitas Ambulans

Peruri
Sebagai perusahaan yang memiliki lokasi pabrik di Karawang dan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar, PERURI mengambil langkah nyata dengan menyerahkan satu unit ambulans kepada UPTD Puskesmas Jomin pada Selasa, 7 Januari 2025. Penyerahan ini adalah bagian dari upaya PERURI untuk mendukung peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut.... Selengkapnya

Sementara, fasilitas ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan diberikan untuk pasien rujukan dengan titik asal dan tujuan sebagai berikut:

  • Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama
  • Fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut
  • Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelanan Kesehatan Lainnya

Skrining PenyakitPeserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat layanan skrining atau penapisan guna mengetahui kondisi penyakit-penyakit termasuk:

  • Diabetes melitus
  • Hipertensi atau darah tinggi
  • Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
  • Stroke
  • Kanker leher Rahim
  • Kanker payudara
  • Anemia remaja putri
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Hepatitis
  • Paru obstruktif kronis
  • Talasemia
  • Kanker usus
  • Kanker paru
  • Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.

Pelayanan Gawat Darurat (IGD)

Terkait pelayanan tindakan gawat darurat (IGD), peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkannya sesuai rujukan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dengan kriteria pasien:

  • Terancam nyawa dan berbahaya untuk diri sendiri hingga orang lain atau lingkungan sekitar
  • Mengalami gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
  • Mengalami gangguan hemodinamik
  • Mengalami penurunan kesadaran
  • Perlu tindakan segera dan cepat.

Kriteria Ruang Perawatan

Sementara, kriteria fasilitas ruangan perawatan atau rawat inap yang diberikan untuk peserta BPJS sesuai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yakni:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara
  • Pencahayaan ruangan
  • Kelengkapan tempat tidur
  • Nakas per tempat tidur
  • Temperatur ruangan
  • Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau non-infeksi
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  • Tirai atau partisi antar tempat tidur
  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen.

Kriteria fasilitas ruang perawatan tersebut tidak berlaku bagi peserta pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Infografis Target dan Sasaran Program Cek Kesehatan Gratis Era Prabowo. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Target dan Sasaran Program Cek Kesehatan Gratis Era Prabowo. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya