Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg.
Hal ini guna memastikan tidak terjadi penimbunan gas usai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memutuskan untuk menghentikan suplai Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg untuk para pengecer.
Advertisement
Baca Juga
"Tujuannya (pengawasan) adalah untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan (gas) yang dapat menyebabkan kelangkaan. Sidak atau inspeksi mendadak ke pangkalan dan agen LPG juga dilakukan secara berkala," ujar Mujiyono kepada Liputan6.com, Senin (3/1/2025).
Advertisement
Dia menyatakan, guna memastikan agar gas LPG 3 kg bersubsidi dapat tersalurkan tepat sasaran. Mujiyono menyarankan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga yang berhak.
"Pemerintah juga harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan LPG 3 kg yang bijak dan hemat," kata Mujiyono.
Selain itu, Mujiyono juga menekankan agar kebijakan baru LPG 3 kg eceran jangan sampai merugikan masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) buka suara soal isu pengecer yang tak lagi bisa mendapat distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Â
Pengecer Tak Lenyap Begitu Saja
Meski begitu, dia menyebut pengecer LPG 3 kg bukan lenyap begitu saja. Pengecer, kata dia tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," imbuh Yuliot.
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," tutup dia.
Sebelumnya, pemerintah memastikan agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer mulai 1 Februari 2025.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengantisipasi panic buying di tengah masyarakat imbas kebijakan baru tersebut.
"Kami tentunya menganjurkan dan menyarankan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengantisipasi atau mungkin ambil langkah-langkah yang memang tidak membuat panik masyarakat," kata Riano kepada Liputan6.com, Senin (3/2/2025).
Â
Advertisement
Gas LPG 3 KG Disebut Tak Tepat Sasaran
Riano memahami, Pemprov DKI Jakarta tak bisa berbuat banyak terkait dengan kebijakan tersebut. Menurut Riano, pendistribusian LPG 3 kg selama ini memang tak terkontrol, sehingga tidak tepat sasaran.
"Kan pelaksanaan di lapangan yang menggunakan LPG melon 3 kg ini kan bahkan bukan hanya yang kelas bawah, tapi kelas menengah, industri kecil, di UMKM, segala macam itu menggunakan ini," ucapnya.
Meski begitu, Riano menyesalkan kebijakan ini tak dibarengi dengan cukupnya sosialisasi ke masyarakat yang dilakukan pemerintah.
"Harusnya pemerintah juga harus mensosialisasikan dulu ya sehingga akhirnya masyarakat ini sudah mempunyai persiapan apa yang harus mereka siapkan. Kalau sekarang kita dengar di sana sini banyak warga masyarakat kesusahan karena kan," kata Riano.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan pengecer tidak lagi bisa mendapatkan distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Adapun kebijakan ini diklaim untuk menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.