Aturan Baru LPG 3 Kg Eceran, Pemprov Jakarta Diminta Sidak Berkala Pangkalan Cegah Penimbunan

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Feb 2025, 12:50 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 12:50 WIB
Melihat Proses Pengisian LPG 3 Kg di SPBE
Pertamina juga memperhatikan ketepatan, takaran, dan kualitas produk LPG yang diterima oleh masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg.

Hal ini guna memastikan tidak terjadi penimbunan gas usai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memutuskan untuk menghentikan suplai Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg untuk para pengecer.

"Tujuannya (pengawasan) adalah untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan (gas) yang dapat menyebabkan kelangkaan. Sidak atau inspeksi mendadak ke pangkalan dan agen LPG juga dilakukan secara berkala," ujar Mujiyono kepada Liputan6.com, Senin (3/1/2025).

Dia menyatakan, guna memastikan agar gas LPG 3 kg bersubsidi dapat tersalurkan tepat sasaran. Mujiyono menyarankan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga yang berhak.

"Pemerintah juga harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan LPG 3 kg yang bijak dan hemat," kata Mujiyono.

Selain itu, Mujiyono juga menekankan agar kebijakan baru LPG 3 kg eceran jangan sampai merugikan masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) buka suara soal isu pengecer yang tak lagi bisa mendapat distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

 

Pengecer Tak Lenyap Begitu Saja

Melihat Proses Pengisian LPG 3 Kg di SPBE
Hal ini untuk memastikan kualitas dan kuantitas LPG Subsidi untuk masyarakat sesuai standar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Meski begitu, dia menyebut pengecer LPG 3 kg bukan lenyap begitu saja. Pengecer, kata dia tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," imbuh Yuliot.

"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," tutup dia.

Sebelumnya, pemerintah memastikan agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer mulai 1 Februari 2025.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengantisipasi panic buying di tengah masyarakat imbas kebijakan baru tersebut.

"Kami tentunya menganjurkan dan menyarankan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengantisipasi atau mungkin ambil langkah-langkah yang memang tidak membuat panik masyarakat," kata Riano kepada Liputan6.com, Senin (3/2/2025).

 

Gas LPG 3 KG Disebut Tak Tepat Sasaran

Anggaran Ditambah Rp235 Miliar, LPG 3 Kg Dijamin Tak Naik
Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3Kg di salah satu agen di kawasan Jakarta, Senin (13/6/2022). PT Pertamina (Persero) menerima tambahan belanja BBM dan LPG sebesar Rp235 miliar. Dengan tambahan alokasi subsidi tersebut, Pemerintah bersama Pertamina memastikan sampai hari ini harga Pertalite, Solar Bersubsidi dan LPG 3 Kg tidak naik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Riano memahami, Pemprov DKI Jakarta tak bisa berbuat banyak terkait dengan kebijakan tersebut. Menurut Riano, pendistribusian LPG 3 kg selama ini memang tak terkontrol, sehingga tidak tepat sasaran.

"Kan pelaksanaan di lapangan yang menggunakan LPG melon 3 kg ini kan bahkan bukan hanya yang kelas bawah, tapi kelas menengah, industri kecil, di UMKM, segala macam itu menggunakan ini," ucapnya.

Meski begitu, Riano menyesalkan kebijakan ini tak dibarengi dengan cukupnya sosialisasi ke masyarakat yang dilakukan pemerintah.

"Harusnya pemerintah juga harus mensosialisasikan dulu ya sehingga akhirnya masyarakat ini sudah mempunyai persiapan apa yang harus mereka siapkan. Kalau sekarang kita dengar di sana sini banyak warga masyarakat kesusahan karena kan," kata Riano.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan pengecer tidak lagi bisa mendapatkan distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Adapun kebijakan ini diklaim untuk menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya