Cara Panitia Gelar Pesta Gay di Hotel Jakarta Selatan

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pesta gay di Habitare Apart Hotel Rasuna, Jakarta. Ketiga tersangka yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D. Mereka diamankan bersama puluhan laki-laki lain.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2025, 02:10 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 02:10 WIB
Ilustrasi Gay atau Pasangan Sejenis
Polda Metro Jaya membongkar kasus pesta gay di Habitare Apart Hotel Rasuna, Jakarta Selatan. Ilustrasi Gay atau Pasangan Sejenis (iStockphoto)​... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pesta gay di Habitare Apart Hotel Rasuna, Jakarta Selatan. Ketiga tersangka yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D. Mereka diamankan bersama puluhan laki-laki lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran masing-masing dari tersangka.

RH alias R, RE alias E yang membiayai penyewaan kamar hotel. Sedangkan BP alias D menjaring para peserta yang akan mengikuti event pesta gay di kamar hotel.

"Jadi, D inilah yang menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," kata Ade saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Ade Ary mengatakan, D awalnya mengajak 20 peserta, dihubungi via WhatsApp atau biasa dijapri. Dari situ, masing-masing juga mengajak rekan-rekan lainnya untuk ikut bergabung dalam pesta gay.

"Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan pertemuan antara peserta dilakukan di kamar hotel nomor 2617. Saat acara berlangsung, D mengimbau kepada para peserta ini untuk saling menikmati acara pesta kaum homoseksual.

"Jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar. Kemudian para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana, dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker," ujar Ade Ary.

"Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker. Dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan. Jadi stikernya itu glow in the dark ya menyala," sambung dia.

Ade Ary mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta lain. Sementara itu, sisanya masih berstatus sebagai saksi.

"Kami pastikan, sudah dewasa semua. Artinya di atas 18 tahun. Kalau bicara anak itu di bawah 18. Masih terus dilakukan pendalaman perannya secara pasti," ucap Ade Ary.

 

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Gay di Hotel Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus pesta gay di Habitare Apart Hotel Rasuna, Jakarta Selatan.

Total ada 56 orang laki-laki diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah RH alias R, RE alias E dan BP alias D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan pihak kepolisian dibantu manajemen hotel menggerebek sebuah kamar hotel nomor 2617. Hasilnya, ditemukan puluhan orang yang diduga sedang menyelenggarakan pesta seks sesama jenis atau pesta gay.

"Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP. Saat melakukan pengungkapan ini," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Ade Ary mengatakan, 56 orang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita berbagai barang bukti antara lain bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi kondom, obat anti HIV dan sabun mandi.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka menjalankan peran yang berbeda. RH alias R dan RE alias E membiayai penyewaan kamar hotel. Sedangkan BP alias D yang merekrut peserta. "Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ujar Ade Ary.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 33 juncto pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 296 KUHP.

 

Infografis

Infografis Isu LGBT Berhembus di Parlemen
Infografis Isu LGBT Berhembus di Parlemen... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya