Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, Bane Raja Manalu, menyayangkan dihentikannya penjualan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram di pengecer.
Menurut dia, Kebijakan itu menyulitkan masyarakat sehingga pemerintah harus melakukan evaluasi.
Baca Juga
“Suatu kebijakan seharusnya diawali riset dan data yang jelas, bukan coba-coba yang akhirnya menimbulkan kepanikan masyarakat,” kata Bane, di Jakarta, Selasa (4/2/2025.
Advertisement
Anggota Komisi VII DPR RI ini menuturkan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi sebelum menetapkan larangan penjualan gas melon di pengecer.
Kemudian, pengecer juga harus diberikan kemudahan untuk beralih status menjadi pangkalan agar bisa menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
Saat ini, kata Bane, masyarakat lebih banyak membeli gas melon di pengecer lantaran lebih dekat diakses. Karena itu, pemerintah juga harus segera menerbitkan aturan yang memudahkan bertambahnya pangkalan gas melon di setiap desa/kelurahan.
“Karena banyak masyarakat yang tinggal berjauhan dengan pangkalan elpiji 3 kilogram, maka harus dimudahkan izinnya agar ada beberapa pangkalan di tiap desa,” ungkap Bane.
“Bukan memaksa semua orang datang ke satu pangkalan gas hingga menimbulkan antrean dan kepanikan,” sambungnya.
Jika masalah terus berlarut, kata Bane, ada kekhawatiran besar kebijakan ini akan mematikan usaha rakyat kecil dan bisa berdampak pada spirit pemerataan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.
Maka dari itu, pemerintah harus menyiapkan data akurat dan infrastruktur memadai untuk mengatasi permainan harga dan agar subsidi gas tepat sasaran. Peran pemerintah daerah juga harus dioptimalkan untuk pengawasan harga jual dan subsidi tepat sasaran.
“Berempatilah kepada rakyat kecil, dekatkan kehadiran negara pada masyarakat. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang prematur,” pungkasnya.
Dasco: Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Bukan dari Presiden Prabowo
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg bukan merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Namun, kata Dasco, karena ada kepanikan dari masyarakat membuat Presiden Prabowo turun tangan.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menurut dia, Presiden Prabowo sudah meminta Mengeri ESDM Bahlil Lahadalia agar memberi izin pengecer gas LPG 3 kg untuk aktif berjualan kembali. Hal itu menanggapi polemik kelangkaan penjulan gas melon.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.
Dia menyebut rencana pengecer-pengecer menjadi sub pangkalan akan dilakukan secara bertahap.
"Sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," papar Dasco.
Selain itu, Dasco menegaskan stok gas LPG 3 kg aman dan tak pernah langka.
"Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka," pungkas Dasco.
Advertisement
Pemerintah Tak Kurang Volume dan Subsidi Gas LPG 3 Kg
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim, pemerintah tidak mengurangi volume dan subsidi gas LPG 3 Kg.
Menurutnya, pemerintah dan Pertamina bekerja maksimal untuk memperbaiki sistem penjualan agar subsidi tepat sasaran.
"Dalam APBN Rp 87 triliun alokasi negara yang dialokasikan untuk subsidi LPG ini betul-betul tepat sasaran," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin 3 Februari 2025.
"Teman-teman Pertamina dan Kementerian SDM, saya mempelajari betul sudah bekerja maksimal. Dari agen dari Pertamina masuk ke agen-agen, masuk ke pangkalan- pangkalan baru masuk ke pengecer kalau dari agen ke pangkalan itu masih bisa dikontrol secara teknologi," sambungnya.
Namun, kata Bahlil, penjualan di pengecer tidak bisa dikontrol pemerintah dan hal itu membut harga penjualan gas mahal dan tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu untuk menjawab kelangkaan penyebaran gas LPG, Bahlil menawarkan solusi perubahan nama pengecer menjadi sub pangkalan.
"Kita membuat kesimpulan agar pengencer ini menjadi sub pangkalan tujuannya apa bapak ibu semua agar LPG yang dijual Itu betul-betul harganya masih terkontrol," jelas Bahlil.