Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung Republik Indonesia meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS), Selasa (4/2/2025).
MoU tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan serta penegakkan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah. Pasalnya, penyelenggaraan perizinan di daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan,seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit.
Advertisement
Baca Juga
Lewat MoU ini, pejabat di daerah dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghambat investas, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investro, serta menjamin kepastian hukum bagi stakeholders.
Advertisement
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga guna menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” ungkapnya.
Jajaran Kejaksaan Wajib Proaktif
ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk secara proaktif mendukung pelaksanaan nota ini.
“Kami akan berperan aktif dalam memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan,” ujarnya.
ST Burhanudin pun berharap agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Di sisi lain, ST Burhanudin pun menyebut, perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” sebutnya.
(*)
Advertisement