Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ikut turun tangan mengawasi pendistribusian gas LPG 3 kilogram. Baik pengecer maupun pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, bakal ditindak.
"Kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang telah ditentukan pemerintah tentu ada sanksi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah berbeda tiap daerah, kisaran antara Rp Rp16.000 hingga Rp19.500. Terkait hal ini, Helfi menegaskan, akan tetap melakukan pengawasan.
Advertisement
"Ya tetap melakukan pengawasan," ujar dia.
Sementara itu, bagi pemilik pangkalan maupun pengecer yang membandel akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepolisian dalam hal ini, akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lain. Menurut dia, paling berat sanksi bisa pencabutan izin.
"Kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pangkalan maupun sub pangakalan resmi Pertamina yang menaikkan harga tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram yang tengah diburu masyarakat.
"Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi," ujar Bahlil di Pangkalan Gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa harga tabung elpiji 3 kilogram telah diatur sesuai harga eceran tertinggi (HET) di setiap wilayah masing-masing. Untuk wilayah DKI Jakarta, harga tabung gas dijual pada kisaran Rp15.000 sampai Rp16.000 per tabung.
Dasco: Prabowo Sudah Minta Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menyatakan Presiden Prabowo Subianto sudah meminta Mengeri ESDM Bahlil Lahadalia agar memberi izin pengecer gas LPG 3 kg untuk aktif berjualan kembali. Hal itu menanggapi polemik kelangkaan penjulan gas melon.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dasco menyebut rencana pengecer-pengecer menjadi sub pangkalan akan dilakukan secara bertahap.
"Sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," kata dia.
Dasco menegaskan pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kg bukan dari Prabowo.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," kata dia.
Selain itu Dasco menegaskan stok LPG aman dan tak pernah langka.
Advertisement