Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mengusut kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kami masih pada lingkup membuktikan tentang pemalsuan. Nanti berjalan waktu kami pasti akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Djuhandhani mengatakan saat ini penyidik masih berfokus pada dugaan pemalsuan yang telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara pagar laut. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang ke arah dugaan pencucian uang.
"Nanti itu setelah kita bisa mewujudkan predikat crime, baru kita akan mengerucut apakah ini ada terkait TPPU atau tidak," ujar dia.
Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.
Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita interview kita formilkan, kita periksa lima orang saksi" ujar Djuhandhani.
10 Dokumen SHGB Jadi Sampel Polri Usut Kasus Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro memastikan, sertifikat yang diterbitkan Kementrian ATR/BPK terkait pagar laut di Tangerang tidak sah.
Diketahui, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemecatan terhadap delapan orang pegawainya beberapa waktu lalu.
"Sementara diduga seperti itu (sertifikat tidak absah). Kalau dipernyataan seperti itu, kita sampaikan tadi, kita akan melaksanakan penyidikan secara saintifik. Hasil labfor seperti apa? Itu yang akan nanti," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2024).
"Dan ini langsung kita koordinasi dengan Kapus Labfor untuk segera menguji. Ya menguji labfor kan tentu saja perlu proses, itulah yang mungkin kita kalau ditarget waktu belum bisa menjawab saat ini," sambungnya.
Kemudian, saat ditanyakan soal ketidakabsahan atau dokumen ilegal sebanyak 263 sertifikat HGB, Jenderal bintang satu ini menyebut, hanya ada 10 dokumen yang dijadikan sampel dalam perkara yang kini tengah ditangani.
"Sementara yang kita uji adalah sampel 10. Nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita," pungkasnya.
Polri sebelumnya resmi meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus pemalsuan dokumen soal pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Hal ini dipastikan setelah dilakukan gelar perkara serta pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan ataupun pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami langsung melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, yaitu penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Djuhandani.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Advertisement