Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham bersuara terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer. Menurut dia, kebijakan tersebut muncul sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan harga LPG 3 kg di pasaran.
“Tujuan dari kebijakan tersebut untuk menata ulang distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Sudah menjadi rahasia umum bahwa, urusan distribusi gas melon (LPG 3kg), dengan segala kompleksitas dan eksesnya, banyak dikeluhkan masyarakat luas,” ujar Idrus dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Idrus menegaskan, sejatinya gas melon diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Namun dalam praktiknya, masih banyak pihak yang tidak berhak ikut memanfaatkan subsidi ini.
Advertisement
“Jadi ada faktor-faktor yang membuat pemerintah perlu menata ulang distribusi LPG 3 kg,” tegas dia.
Idrus mengungkap faktor pertama, penjualan gas melon masih belum tepat sasaran. Padahal subsidi energi harus diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Oleh karena itu, pemerintah mulai mewajibkan pembelian gas melon melalui pangkalan resmi Pertamina sejak 1 Februari 2025,” imbuh dia.
Faktor Kedua
Faktor kedua, Idrus mencatat adanya permainan harga di tingkat pengecer. Dampaknya, kenaikan harga di pasar akibat spekulan mengambil keuntungan di tengah kelangkaan stok.
Faktor ketiga, Idrus menyatakan ada praktik kecurangan dalam distribusi. Dia mengaku mendengar laporan soal tabung gas melon yang berisi kurang dari 3kg serta kasus pengoplosan gas.
"Coba bayangkan betapa ruginya masyarakat? Pemerintah mensubsidi untuk meringankan masyarakat, mafia mencuri untuk menyengsarakan rakyat. Lalu apakah peristiwa-peristiwa seperti harus dibiarkan atau ditata?," kritis Idrus.
Idrus meyakini, dari berbagai pertimbangan tersebut, menjadi valid saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual LPG 3 kg sebagai bentuk penataan demi kebaikan jangka panjang.
Advertisement
Transformasi Pengecer Menjadi Agen Resmi
“Ini demi kebaikan masyarakat, pemerintah melakukan penataan berkait dengan penjualan dan distribusi gas Melon. Sederhana sebenarnya," yakin dia.
Meskipun kebijakan ini telah dibatalkan, namun Idrus tetap optimis keputusan tersebut tetap mendorong pengecer untuk bertransformasi menjadi agen distributor yang lebih baik.
"Walau kebijakan ini telah dibatalkan Prabowo akan tetapi memacu pengecer untuk menjadi agen pendistribusian. Dengan begitu, kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM pro rakyat," dia menandasi.
