Operasi Keselamatan Jaya 2025 Dimulai, Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Disasar

Operasi Keselamatan Jaya 2025 digelar selama 14 hari mulai Senin ini, 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025 mendatang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Feb 2025, 13:23 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 13:23 WIB
Operasi Keselamatan Dimulai Hari Ini
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara bermotor saat Operasi Keselamatan Jaya 2018 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Senin (5/3). Dalam operasi hari pertama, Polda Metro menerjunkan 2.704 personel. (Liputan6.com/Arya Manggala)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025. Operasi lalu lintas ini berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini, Senin 10 Februari, hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, operasi ini menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang menjadi target di antaranya melanggar marka jalan, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta menggunakan knalpot brong.

Selain itu, operasi juga akan menindak pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara melebihi batas kecepatan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan rotator atau sirine yang tidak pada peruntukannya.

"Pelanggaran menjadi prioritas utama, yakni penggunaan TNKB palsu atau tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan, melawan arus lalu lintas, dan kendaraan yang tidak memasang TNKB," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Ade Ary menekankan, Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Sementara penegakan hukum akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Sementara untuk pelanggaran tertentu, penindakan dilakukan secara manual.

"Penindakan manual seperti penggunaan pelat nomor palsu dan rotator tidak sesuai peruntukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

 

Sebaran Lokasi

Berikut sebaran lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2025:

Jakarta Pusat- Jalan Rajawali, traffic light pintu besi, traffic light Jembatan Merah Gunung Sahari

Jakarta Utara- Jalan Raya Cilincing/Traffic light Tanah Merdeka, Jalan RE Martadinata/Traffic light Jembatan Goyang, Jalan Raya Pakin/Traffic light Mitra Bahari, Jalan Raya Yos Sudarso/Traffic light Permai

Jakarta Barat- Jalan Letjen S. Parman, Jalan Daan Mogot, Jalan Brigjen Katamso dan Jl. Kemanggisan Raya (melawan arus).

Jakarta Selatan- Traffic light Robinson Pasar Minggu, Jalan Raya Fatmawati, Jalan Ciputat Raya

Jakarta Timur- Jalan DI Panjaitan, Traffic light Halim Baru, Jalan MT Haryono, dan Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit dan Jalan RS Soekamto.

Tangkot:- Jalan Jendral Sudirman, Jalan M.H Thamrin, Jalan Perintis Kemerdekaan,

Bekasi Kota- Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan aswan, Jalan Ir. Juanda

Bekasi Kabupaten- Traffic light Gerbang Tol Telaga Asih, Traffic light Gerbang Tol Cikarang Barat, Gerbang Jababeka

Depok- Jalan Raya Margonda, Jalan H. Ir juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini

Bandara Soetta- Jalan Parimeter utara, Jalan Parimeter selatan, Jalan P1, Jalan P2, Jalan Raya pelabuhan

PelabuhanJalan Baru pos 4, Jalan Banda pos 4

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya