Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Awal Pekan Senin 24 Februari 2025, Cek 26 Titiknya!

Mulai Senin (24/2/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan setelah sempat dihentikan saat akhir pekan. Mengapa begitu?

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 24 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini di awal, Senin (24/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin (24/2/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan setelah sempat dihentikan saat akhir pekan. Mengapa begitu?

Karena seperti diketahui, aturan ganjil genap Jakarta tersebut hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Dan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta. Bagaimana dengan hari ini?

Mengingat hari ini di awal pekan merupakan tanggal genap, Senin (24/2/2025), maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang bebas melintas kapan dan di mana saja, ganjil dilarang.

Sementara itu, untuk peraturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta ini terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kemudian, sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap

Ganjil genap Jakarta.
(Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Untuk pengendara mobil dan kendaraan roda empat lainnya, berikut beberapa tips agar tetap bisa beraktivitas meski ada aturan ganjil genap Jakarta:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

-  Pastikan Anda mengetahui hari dan tanggal berapa kendaraan Anda boleh melintas di area ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.

2. Gunakan Transportasi Umum:

- Manfaatkan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap.

3. Rencanakan Rute Alternatif:

- Temukan jalur alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Aplikasi peta digital dapat membantu Anda menemukan rute yang lebih efisien.

4. Manfaatkan Teknologi:

- Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute terbaik.

5. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang tinggal berdekatan dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

6. Perhatikan Rambu Lalu Lintas:

- Selalu perhatikan rambu-rambu yang menunjukkan wilayah ganjil genap untuk menghindari denda.

7. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

- Tetap patuhi aturan lalu lintas lainnya untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

8. Persiapkan Dokumen Kendaraan:

- Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan sah untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap ini, diharapkan para pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga untuk mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta terus menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi kemacetan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (21/9/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya