Anggit Kurniawan Hargai Putusan MK, Bakal Tempuh Jalur Lain Sesuai Mekanisme

Anggit menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, menerima putusan MK dengan lapang dada dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam perjuangan politiknya ke depan.

oleh Tim News Diperbarui 26 Feb 2025, 19:43 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 17:12 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan bahwa dirinya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya dari pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman 2024. Ia juga mengapresiasi seluruh proses hukum yang telah berjalan di Mahkamah Konstitusi, dari awal sidang hingga pengambilan keputusan pada tanggal 24 Februari 2025 lalu.

Meskipun demikian, Anggit menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia bersama tim hukumnya masih akan berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya demi memastikan hak demokrasi masyarakat Pasaman tetap terjaga.

Anggit menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, menerima putusan MK dengan lapang dada dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam perjuangan politiknya ke depan.

“Saya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi ini dengan penuh kesadaran. Sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Saya juga mengapresiasi bagaimana proses hukum di MK telah berjalan secara transparan dan profesional dari awal hingga akhir. Namun, saya bersama tim masih akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait guna menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Anggit dikutip Rabu (26/2/2025).

Menanggapi isu terkait statusnya sebagai mantan terpidana, Anggit menjelaskan bahwa seluruh fakta hukum telah disampaikan dalam sidang pembuktian di MK. Ia meminta masyarakat untuk memahami konteks perkara secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ahli hukum dari pihak Anggit, Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan bahwa substansi perkara yang dijadikan dasar dalam kasus ini adalah kasus jual beli mobil. Jika membaca putusan pengadilannya, tindak pidana yang didakwakan adalah titip jual yang kemudian terjadi tipu-menipu. Namun, perkara ini telah diselesaikan melalui surat perdamaian, seluruh kerugian telah dikembalikan, dan tidak ada lagi permasalahan antara para pihak.

"Jika kita merujuk pada berbagai peraturan Kapolri dan Kejaksaan, ketika unsur perbuatan jahatnya telah dihilangkan melalui perdamaian dan pengembalian kerugian, maka sifat pidananya pun secara substantif telah berakhir," jelas Zainal Arifin Mochtar.

 

Perjuangan Tidak Akan Berhenti

Anggit juga menyayangkan banyak media yang menyebarkan informasi tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya, sehingga menyebabkan misinformasi di masyarakat.

“Banyak media yang memelintir informasi dengan menyebut saya eks-napi tanpa mengetahui secara mendalam duduk perkaranya. Hal ini telah menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Ke depan, saya berharap kepada media agar lebih bertanggung jawab dalam menyajikan berita. Tolong cari tahu dulu akar permasalahannya sebelum disiarkan, jangan hanya karena ingin mencari views atau sensasi, lalu mencoba untuk memojokkan seseorang,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak langsung percaya dengan narasi yang belum tentu benar.

Meskipun menghargai putusan MK, Anggit memastikan bahwa perjuangan demi kepentingan masyarakat Pasaman tidak akan berhenti. Ia berencana untuk menempuh jalur lain sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

“Kami akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Jalur hukum tetap terbuka bagi kami untuk mencari keadilan, bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga untuk masyarakat Pasaman yang menginginkan pemimpin yang mereka pilih secara demokratis,” tegasnya.

Anggit juga mengajak seluruh masyarakat dan pendukungnya untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana. Ia menekankan pentingnya menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari kita berjuang dalam koridor hukum dan demokrasi yang benar. Perjuangan untuk Pasaman Bangkit tidak akan berhenti di sini,” tutupnya.

Infografis

Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah
Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya