Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Harus Adil dan Menguntungkan Semua

Dengan adanya acuan harga yang jelas, diharapkan industri batu bara Indonesia dapat lebih kompetitif dan berkelanjutan.

oleh Gloria Trivena May Ary pada 28 Feb 2025, 19:32 WIB
Diperbarui 28 Feb 2025, 19:35 WIB
Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Harus Adil dan Menguntungkan Semua
Pemerintah Wajibkan Ekspor Batu Bara Pakai Acuan HBA, Anggota DPR: Harus Menguntungkan Semua Pihak (©merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Regulasi baru terkait Harga Batu Bara Acuan (HBA) Indonesia mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Ia menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini dapat memberikan kepastian harga bagi eksportir serta menjaga stabilitas pasar. Dengan adanya acuan harga yang jelas, diharapkan industri batu bara Indonesia dapat lebih kompetitif dan berkelanjutan.

"Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik," ujar Sugeng seperti ditulis Liputan6.com di Jakarta, Kamis (27/2).

Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

"Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan," kata dia.

Promosi 1

Perubahan Regulasi Ditujukan untuk Stabilitas Harga

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga. 

"Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah," kata Tri, Jakarta, Rabu (26/2).

Meski begitu, dia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

"Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan.

Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

Aturan Kementerian ESDM

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.

Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.  

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya