Perempuan Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Jadi Tersangka

Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur berinisial I (6) untuk diberikan kepada eks Kapolres Ngada.

oleh Ola Keda Diperbarui 26 Mar 2025, 12:27 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 12:27 WIB
Kasus Eks Kapolres Ngada
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi. (Liputan6.com/ Ola Keda)... Selengkapnya

Liputan6.com, Kupang - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur berinisial I (6) yang juga anak dari pemilik kos tempat ia tinggal.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami sudah layangkan surat panggilan dan diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini dia sedang diperiksa," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali di Kupang, Rabu (26/3/2025).

Patar menjelaskan Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditrreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).

Menurut dia, Fani merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.

Fani dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan B. Kemudian, Pasal 15 Huruf C, E dan G Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Ia juga dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasus tersebut penyidik menetapkan dua terlapor, yaitu AKBP Fajar dan Fani sebagai tersangka dalam satu laporan polisi," pungkas Patar.

Sebelumnya, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dan narkoba. Kasus yang semula diungkap oleh Mabes Polri itu, kini ditangani oleh Polda NTT.

Mantan Kapolres Ngada itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

Di sisi lain, AKBP Fajar juga resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025).

Dalam sidang KKEP Polri, Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang KKEP akhirnya menjatuhkan sanksi etika lantaran pelanggaran yang dilakukan Fajar merupakan perbuatan tercela.*

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya