Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap, ada sekitar 40 perusahaan yang masih menunggak Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, ia belum membeberkan rinci apa saja perusahaan tersebut.
"Tadi pagi saya dengar sekitar 40an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).
Baca Juga
Yassierli terus membuka aduan terkait masalah THR. Dia mengatakan, tiap pelaporan akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Advertisement
Jika laporan itu benar, maka perusahaan diharapkan merespons dengan waktu 7 hari. Bila tidak ada tanggapan, maka Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi.
"Kita berharap 7 hari sudah ada respons, kalau tidak nanti nota pemeriksaan 2 kemudian dalam 3 hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi," ujarnya.
Yassierli mengatakan, rekomendasi bermacam-macam seperti karena keterlambatan pembayaran THR, sanksi administratif, hingga sanksi yang besifat rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya.
"Jadi bukan kami yang berikan sanksi. kita berikan rekomendasi," ucapnya.
Â
Tunggu Laporan
Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan perusahaan yang mengadu ke Kemenaker lantaran tidak bisa membayar THR.
"Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya ada, mungkin butuh berapa hari lagi," pungkasnya.
Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement
