Terbukti Korupsi Alquran, Politisi Golkar Divonis 15 Tahun Bui

Vonis majelis hakim terhadap Zulkarnaen lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Mei 2013, 20:13 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2013, 20:13 WIB
sidang-zulkarnain-djabar-130530c.jpg
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Politisi Golkar itu terbukti korupsi proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Sementara untuk terdakwa II, Dendy Prasetya, yang juga merupakan anak Zulkarnaen Djabar, majelis hakim yang diketuai Afian Tara menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Selain itu, Dendy juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan

"Menyatakan terdakwa I terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Afian Tara saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

Vonis majelis hakim terhadap Zulkarnaen lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Zulkarnaen dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Sedangkan vonis terhadap anaknya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Dendy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya