Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendesak agar tim penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap kedua, tersangka dan barang bukti atas kasus penipuan dan penggelapan Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit Soeharto. Desakan jaksa karena berkas perkara Ari Sigit sudah dinyatakan lengkap sejak April lalu.
"Semua perkara kalau sudah kita nyatakan lengkap, kita menunggu dari penyidik pelimpahan tahap II. Itu normatif. Tapi kita menanyakan untuk segera dilimpahkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Didiek Darmanto di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Kendati jaksa penuntut tak dapat memaksakan proses pelimpahan tahap ke II sebuah perkara, namun kejaksaan dapat menegur penyidik untuk segera melimpahkan. "Kalau belum diserahkan tidak bisa kami paksakan," saran dia.
Didiek mengakui bahwa kendala penyidik tidak segera melimpahkan tahap kedua atas perkara itu lantaran tersangka tidak ditahan. Padahal untuk pelimpahan tahap kedua tersangka wajib disertakan.
"Yang kami ketahui kalau tersangkanya tidak ditahan berarti dipanggil tidak datang. Tapi lebih jelasnya kepada penyidik," kata Didiek.
Ari Sigit Soeharto, cucu mantan Presiden Soeharto yang juga Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan ini mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tahap kedua. Ari Sigit terlilit kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 6,7 miliar. Kasus yang terjadi 27 Oktober 2011.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka, yakni Ari Sigit, Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika), serta 3 karyawan PT Dinamika berinisial A, S dan D. (Ism/Sss)
"Semua perkara kalau sudah kita nyatakan lengkap, kita menunggu dari penyidik pelimpahan tahap II. Itu normatif. Tapi kita menanyakan untuk segera dilimpahkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Didiek Darmanto di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Kendati jaksa penuntut tak dapat memaksakan proses pelimpahan tahap ke II sebuah perkara, namun kejaksaan dapat menegur penyidik untuk segera melimpahkan. "Kalau belum diserahkan tidak bisa kami paksakan," saran dia.
Didiek mengakui bahwa kendala penyidik tidak segera melimpahkan tahap kedua atas perkara itu lantaran tersangka tidak ditahan. Padahal untuk pelimpahan tahap kedua tersangka wajib disertakan.
"Yang kami ketahui kalau tersangkanya tidak ditahan berarti dipanggil tidak datang. Tapi lebih jelasnya kepada penyidik," kata Didiek.
Ari Sigit Soeharto, cucu mantan Presiden Soeharto yang juga Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan ini mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tahap kedua. Ari Sigit terlilit kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 6,7 miliar. Kasus yang terjadi 27 Oktober 2011.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka, yakni Ari Sigit, Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika), serta 3 karyawan PT Dinamika berinisial A, S dan D. (Ism/Sss)