Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) mendapat penolakan dari sejumlah ormas. Sejumlah ormas menilai UU Ormas ini akan mengekang kehidupan berorganisasi.
Liputan 6 SCTV, Kamis (4/7/2013) memberitakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
RUU Ormas membahas pembidangan ormas, tata cara berserikat dan menyampaikan pendapat serta mengatur pendanaan ormas. Namun DPR dan ormas besar telah sepakat agar pemerintah tidak terlalu mengintervensi dan menjamin demokrasi bagi masyarakat menyampaikan hak dan pendapatnya.
Sebelumnya, sidang paripurna 2 Juli lalu, 311 anggota DPR RI sepakat mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang. Penolakan sengit tak hanya dari internal parlemen tapi juga sejumlah ormas termasuk organisasi buruh menolak undang undang ormas. Demo menolak RUU Ormas pun terjadi di sejumlah daerah.
Liputan 6 SCTV, Kamis (4/7/2013) memberitakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
RUU Ormas membahas pembidangan ormas, tata cara berserikat dan menyampaikan pendapat serta mengatur pendanaan ormas. Namun DPR dan ormas besar telah sepakat agar pemerintah tidak terlalu mengintervensi dan menjamin demokrasi bagi masyarakat menyampaikan hak dan pendapatnya.
Sebelumnya, sidang paripurna 2 Juli lalu, 311 anggota DPR RI sepakat mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang. Penolakan sengit tak hanya dari internal parlemen tapi juga sejumlah ormas termasuk organisasi buruh menolak undang undang ormas. Demo menolak RUU Ormas pun terjadi di sejumlah daerah.