Irjen Djoko Susilo Beli Tanah di Surakarta Pakai Nama Anak

Djoko Susilo membeli tanah milik keluarganya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Surakarta, Jateng, menggunakan nama anaknya, Poppy Femialya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Jul 2013, 13:34 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2013, 13:34 WIB
djoko-susilo-130604b.jpg
Saksi tindak pencucian uang pada korupsi pengadaan alat Simulator SIM, Novita Puspitarini mengungkapkan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo membeli tanah milik keluarganya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, menggunakan nama anaknya, Poppy Femialya.

Namun, kata Novita, saat tanah seluas 3.007 meter persegi berikut bangunannya ini dibeli Poppy pada 2007 lalu, dirinya tidak mengetahui yang bersangkutan ternyata merupakan anak mantan Kepala Korlantas Mabes Polri.

"Dilihatkan foto copy AJB (Akta Jual Beli) waktu di KPK. Namanya ternyata putrinya Pak Djoko, Poppy kalau tidak salah," kata Novita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Novita menuturkan, yang mengurus proses jual beli dari pihak Djoko Susilo adalah seorang notaris yang belakangan diketahui sebagai orang kepercayaan Djoko, Erick Maliangkay.

Kesaksian Novita ini dikuatkan oleh notaris keluarganya, Suparno yang juga dihadirkan sebagai saksi. Menurut Suparno, pada saat jual beli tanah senilai Rp Rp 5.296.847.000 tersebut, Erick juga didampingi oleh seorang perantara yang bernama Niken.

Surat dakwaan jaksa berbunyi, dalam upaya menyembunyikan, menyamarkan, dan mengubah bentuk asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi, maka kepemilikan tanah Djoko Susilo diatasnamakan Poppy Femialya, sesuai dengan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik nomor 3142/Sondakan. (Frd/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya