Tarif INA-CBGs Rumah Sakit Tipe C dan D di DKI Segera Dinaikkan

Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati mengatakan, rumah sakit tipe C dan tipe D tarifnya akan dinaikkan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 09 Jul 2013, 11:58 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2013, 11:58 WIB
dien-emmawati-130709b.jpg
Pemda DKI akan menaikkan tarif sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) oleh National Case-mix Centre (NCC) untuk rumah sakit-rumah sakit tipe C dan D. Keputusan ini Hal terkait keluhan beberapa rumah sakit peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Jakarta yang menilai tarif tersebut tergolong masih rendah.

"Kalau kita lihat dari analisa kita selama 3 bulan, Januari-Maret, itu RS tipe A sudah sangat cukup dengan tarif INA CBGs yang lama. Tapi untuk rumah sakit tipe C dan D itu yang kurang. Sehingga kalau nanti di-adjust, C dan D harus menjadi perhatian. Yang A nggak usah dinaikkan, sudah tinggi kok," kata Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati di Balaikota, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Dien mengatakan, untuk rumah sakit tipe A yang sudah mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis tidak akan dinaikkan tarif INA CBGs-nya. Sedangkan rumah sakit tipe C (pelayanan kedokteran spesialis terbatas) dan tipe D (hanya pelayanan kedokteran umum dan gigi) besaran tarifnya harus ditingkatkan.

Maka dari itu, sesuai janji Pemprov DKI, besaran tarif INA CBGs akan disesuaikan dengan kemampuan finansial dan teknis kesehatan dari masing-masing rumah sakit atau sesuai tipe.

NCC bertanggung jawab menghitung tarif gruping atau kelompok penyakit dan jalur pelayanan kesehatan atau Clinical Pathway untuk INA CBGs. Kemudian disesuaikan dengan kebutuhan biaya standar per kasus penyakit. Setelah tarif ditetapkan oleh NCC dan Kementerian Kesehatan, Pemprov DKI akan membuatkan Pergub mengenai INA CBGs untuk dijadikan dasar tarif rumah sakit.

"Makanya di NCC itu kajian itu ada. Itu nanti bareng-bareng kita Pergubkan kemudian kita ikuti. Nanti hasil NCC tadi sebagai dasarnya," kata Dien. (Frd/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya