Kasus Pencurian Pulsa, Mantan Presenter Jadi Saksi

Dalam persidangan itu, Ayu tak mengetahui bila program yang dilakukan PT Colibri Network mengandung unsur pencurian.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Jul 2013, 16:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2013, 16:00 WIB
curi-pulsa-130710b.jpg
Sidang persidangan kasus dugaan pencurian pulsa dengan tersangka Direktur Utama Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen kembali digelar. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi.

2 saksi itu yakni M Ridwan Effendi, Anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan mantan Presenter "Bisik-Bisik" di sebuah televisi swasta, Ayu Prima Putri.

Dalam persidangan itu, Ayu tak mengetahui bila program yang dilakukan PT Colibri Network mengandung unsur pencurian. Apalagi disebut program itu merugikan pelanggan sebesar Rp 19,8 miliar lebih. "Awalnya saya tidak menyangka itu ada unsur penipuan," kata Ayu di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).

Ayu pun tidak mengerti mengapa dirinya dipanggil untuk bersaksi di persidangan ini. Menurutnya, dirinya hanya diminta untuk membacakan cara registrasi untuk pemirsa dalam program bagi-bagi hadiah pulsa sebesar Rp 1 juta rupiah per hari itu.

"Jadi, awalnya host di Jak TV tahun 2010, tapi nggak mengerti ada surat panggilan ke rumah, sebagai saksi. Saya hanya bacakan cara registrasi," ujar Ayu.

Ayu menuturkan, dalam persidangan dirinya ditanya berapa jumlah orang yang bergabung dalam layanan berbayar tersebut. Selain itu dirinya juga ditanya bagaimana cara menghentikan layanan.

Pada sidang perdana pencurian pulsa, jaksa mendakwa HB Naveen dengan hukuman 6 tahun penjara. JPU dalam surat dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa HB Naveen selaku Direktur Utama PT Colibri Networks telah merugikan konsumen atau pelanggan pulsa sebesar Rp 19,8 miliar lebih. (Sul/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya