Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada. Karena itu, MK minta KPUD Sumsel menggelar Pilkada ulang di beberapa kabupaten.
"Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, Kamis (11/7/2013).
Ia menjelaskan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilukada provinsi Sumatera Selatan, yakni pasangan Herman Daru dan Maphilinda Boer yang memberikan kuasa kepada Andi Syafrani dan kawan-kawan. Dalam pokok perkara, pemohon memperkarakan penggunaan dana bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp 70 miliar untuk membeli sepeda motor kepada 3 ribu petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N). Dan pembuatan harian umum gratis menjelang pilkada.
"Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," jelas Akil.
Ia menegaskan, hal itu dapat dilihat pada SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun.
Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran itu juga dilakukan di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan. Untuk itu dalam putusannya, MK meminta KPU Sumatera Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat itu paling lama 90 hari dari putusan.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Akil. (Adi/Mut)
"Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, Kamis (11/7/2013).
Ia menjelaskan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilukada provinsi Sumatera Selatan, yakni pasangan Herman Daru dan Maphilinda Boer yang memberikan kuasa kepada Andi Syafrani dan kawan-kawan. Dalam pokok perkara, pemohon memperkarakan penggunaan dana bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp 70 miliar untuk membeli sepeda motor kepada 3 ribu petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N). Dan pembuatan harian umum gratis menjelang pilkada.
"Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," jelas Akil.
Ia menegaskan, hal itu dapat dilihat pada SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun.
Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran itu juga dilakukan di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan. Untuk itu dalam putusannya, MK meminta KPU Sumatera Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat itu paling lama 90 hari dari putusan.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Akil. (Adi/Mut)