4 Warga Jadi Tersangka Perusak Mobil FPI di Kendal

Sebelumnya, polisi menetapkan 3 anggota FPI sebagai tersangka setelah terjadi bentrokan dengan warga Sukorejo, Kendal.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 22 Jul 2013, 13:53 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 13:53 WIB
fpi-kendal-130721b.jpg
Polisi tidak hanya menetapkan 3 anggota Front Pembela Islam (FPI) terkait bentrokan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis pekan lalu. Dalam insiden itu, 4 warga juga ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil anggota FPI.

"Total ada 7 tersangka, 3 dari FPI, 4 dari warga yang diduga melakukan perusakan kendaraan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno usai bertemu sejumlah tokoh agama Islam di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (22/7/2013).

Dwi tidak menyebutkan identitas keempat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Yang jelas, kata dia, dari keterangan para tersangka tersebut akan diperoleh fakta hukum kejadian tersebut.

Sebelumnya, 3 anggota FPI asal Temanggung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal. Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan, menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Sukorejo. Sementara Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22) menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam.

Dwi menambahkan, pertemuan dengan para tokoh agama ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar tentang syariah Islam. Para tokoh ini juga diminta menyampaikan tentang hukum positif yang berlaku. "Polisi yang berhak melakukan penindakan serta harus mengutamakan asas praduga tak bersalah," ujar Dwi. (Ant/Eks/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya