Briptu Eko, terdakwa kasus sodomi terhadap bocah 5 tahun, F, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Briptu Eko yang beraksi bersama Saipul itu, divonis terbukti bersalah menyodomi F yang masih anak tetangganya itu.
Meski demikian, Eko yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya itu merasa sebagai pihak yang dizolimi. Lantaran ia tetap berkeyakinan tidak pernah melakukan tindak asusila kepada F. Karena itu, ia bertekad mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Tapi saya akan terus berusaha (banding), ini bukan akhir. Saya akan terus berjuang," kata Eko di PN Jakarta Timur, Kamis (1/8/2013).
Hal senada juga diungkapkan istri Briptu Eko, Mey. Ia meyakini suaminya tidak bersalah dan difitnah melakukan tindakan sodomi.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Suhanan Yosua mengatakan kliennya itu adalah korban kriminalisasi. Menurutnya, dari fakta-fakta di persidangan tidak membuktikan tindakan yang dilakukan oleh kliennya.
"Orang tidak bersalah dihukum hingga 6 tahun itu gila namanya," kata Suhanan.
Suhanan menilai hakim tidak berpegang kepada hukum. Pihaknya juga sedang mempersiapkan untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Denda
Selain divonis 6 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Hari Budi Setianto meminta Briptu Eko membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim Budi menjelaskan sejumlah pertimbangan yang meringankan para terdakwa adalah Briptu Eko dan Saipul belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya. Para terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga serta dinilai masih berumur muda.
Namun, yang memberatkan adalah perbuatan itu membuat bocah F menderita trauma dan tekanan psikis. Keduanya terbukti melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 KUHP.
"Yang memberatkan adalah karena atas perbuatan terdakwa itu, korban menjadi menderita tekanan secara psikis," jelas Hakim Budi. (Adi/Sss)
Meski demikian, Eko yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya itu merasa sebagai pihak yang dizolimi. Lantaran ia tetap berkeyakinan tidak pernah melakukan tindak asusila kepada F. Karena itu, ia bertekad mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Tapi saya akan terus berusaha (banding), ini bukan akhir. Saya akan terus berjuang," kata Eko di PN Jakarta Timur, Kamis (1/8/2013).
Hal senada juga diungkapkan istri Briptu Eko, Mey. Ia meyakini suaminya tidak bersalah dan difitnah melakukan tindakan sodomi.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Suhanan Yosua mengatakan kliennya itu adalah korban kriminalisasi. Menurutnya, dari fakta-fakta di persidangan tidak membuktikan tindakan yang dilakukan oleh kliennya.
"Orang tidak bersalah dihukum hingga 6 tahun itu gila namanya," kata Suhanan.
Suhanan menilai hakim tidak berpegang kepada hukum. Pihaknya juga sedang mempersiapkan untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Denda
Selain divonis 6 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Hari Budi Setianto meminta Briptu Eko membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim Budi menjelaskan sejumlah pertimbangan yang meringankan para terdakwa adalah Briptu Eko dan Saipul belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya. Para terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga serta dinilai masih berumur muda.
Namun, yang memberatkan adalah perbuatan itu membuat bocah F menderita trauma dan tekanan psikis. Keduanya terbukti melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 KUHP.
"Yang memberatkan adalah karena atas perbuatan terdakwa itu, korban menjadi menderita tekanan secara psikis," jelas Hakim Budi. (Adi/Sss)