Akankah Corby Dapat Remisi Lagi atau Bebas Bersyarat?

Narapidana kasus narkoba dari Australia Schapelle Leigh Corby berpeluang dapat remisi lagi atau bebas bersyarat.

oleh Riz diperbarui 17 Agu 2013, 17:56 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2013, 17:56 WIB
corby-akankah-130817c.jpg

Narapidana kasus narkoba dari Australia Schapelle Leigh Corby diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 6 bulan dalam rangka memperingati HUT ke-68 Kemerdekaan RI. Ia juga berpeluang bakal bebas syarat dengan catatan harus bersedia menjadi justice collaborator dalam mengungkap jaringan narkoba.

"Warga negara yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi sebanyak 13 orang. Salah satunya Corby yang diusulkan mendapat remisi 6 bulan," kata Kepala LP Kelas IIA di Kerobokan, Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, Sabtu (17/8/2013).

Meski demikian, keputusan dari pemerintah pusat soal usulan itu masih belum turun karena terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 yang menyangkut kasus narkoba, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan lintas negara.

"Sampai saat ini proses terus berjalan di kantor pusat, karena begitu banyak yang ditangani dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan. Sampai saat ini legal formal belum kita terima," ucapnya.

Meski persyaratan usulan remisi tersebut telah lengkap, namun pihaknya belum berani memastikan diterimanya remisi 6 bulan tersebut karena secara formal keputusan belum diterima.

"Nanti kita tunggu. Begitu saya terima legal formal, baru saya sampaikan. Mudah-mudahan saja," ucap Wiratna.

Napi perempuan yang berasal dari Australia itu merupakan satu dari 2 napi lain yang mendapatkan remisi paling tinggi di antara 608 orang yang diusulkan, yakni sebesar 6 bulan bersama dengan napi narkoba lain, yakni Renae Lawrance.

Wanita yang divonis 20 tahun penjara itu merupakan salah satu dari 13 orang napi asing yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Corby yang berusia 35 tahun dari Gold Coast, Queensland itu ditangkap pada Oktober 2004 di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai itu telah mendapatkan 31 bulan pengurangan masa hukuman ditambah dengan grasi sebanyak 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Mei 2012 lalu.

Dia menjelaskan, besaran remisi yang diterima napi asing tersebut berkisar 1-6 bulan. Napi asing lain yang mendapat pengurangan masa hukuman, di antaranya Paul Beales dari Inggris yang mendapat remisi 2 bulan, Sven Hauke Landthaler dari Jerman (2), Julian Anthony Ponder dari Inggris (2), Basir Gadafi Palikoko dari Uganda (1), dan Marissa Costino Gibson dari Filipina (2).

Selain itu, Tine Rassmusen dari Denmark (2), Rivombo Amudalat Remilekun dari Afrika Selatan (2), Muhammed Umar Ranggaswamy dari India (1 bulan 20 hari), You Chun Won dari Korea (3), dan Federico Andreozzi dari Italia (1). Satu napi lainnya dari Jerman, yakni Sven Hauke Landthaler yang mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 2bulan langsung bebas.

Tak Ikut Upacara HUT RI

Meski diusulkan mendapat remisi, Corby tidak terlihat mengikuti pelaksanaan upacara bendera HUT RI di lapangan LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar.

"Kami tidak bisa memaksa, dia juga punya hak imunitas. Kami hanya mengarahkan saja," ungkap Wiratna.

Tidak jelas apa alasan ketidakhadiran wanita cantik dari Gold Coast, Queensland yang dijadwalkan bebas pada 24 Maret 2017 itu meskipun upacara bendera tersebut diikuti oleh seluruh warga binaan baik warga negara Indonesia maupun mancanegara.

Menurut Wiratna, Corby diduga masih mengalami trauma dengan sorot kamera awak media yang meliput upacara bendera yang dirangkaikan dengan penyerahan remisi.

"Kemungkinan masih trauma dengan kamera. Kadang petugas kami juga dicurigai," ujarnya.

Wiratna menjelaskan, dalam kurun waktu 6 bulan, Corby mengalami perubahan perilaku dari yang awalnya tertutup kini sudah mulai terbuka dan berbaur dengan napi wanita lainnya.

"6 Bulan terakhir ini ada perubahan perilaku yang signifikan. Dia (Corby) yang agak tertutup tetapi sekarang sudah terbuka," ujarnya.

Perilaku terbuka tersebut mulai ditunjukkan Corby yang ikut serta dalam kegiatan pembuatan kerajinan kipas yang menjadi kegiatan tambahan bagi warga binaan wanita di blok Wijaya Kusuma.

Bebas Bersyarat

Selain diusulkan dapat remisi 6 bulan, Corby juga berpeluang untuk bebas bersyarat. "Harus ada beberapa kelengkapan dan surat yang harus dipenuhi. Kalau kelengkapan surat yang dikerjakan di lapas, sudah siap," ungkap Wiratna.

Sejumlah dokumen harus dilengkapi pihak penasehat hukum Corby, di antaranya kelengkapan dokumen dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Selain itu juga harus ada surat keterangan dari interpol yang menyatakan bahwa perempuan 35 tahun itu tidak tersangkut kasus kriminal di negara lain. "Penasehat hukumnya harus bergerak karena ini menjadi ranahnya mereka, tetapi kewajiban kami sudah kami laksanakan," jelas Wiratna.

Meski demikian, lanjut Wiratna, pihaknya tidak bisa memperkirakan berapa lama waktu proses bebas bersyarat tersebut karena hal tersebut tergantung kelengkapan dokumen dari pihak Corby.

Perempuan yang dijuluki Ratu Mariyuana itu bisa bebas bersyarat sebagaimana disyaratkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar apabila bersedia bekerja sama atau menjadi justice collaborator dalam mengungkap jaringan narkoba.

"Syarat lain juga harus ada pernyataan bersedia menjadi justice collabolator," ujarnya.

Secara substantif, dengan menjadi justice colaborator, maka Corby harus mengakui kesalahan serta menyesali kejahatannya. Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk memberi jaminan dan kekuatan hukum, maka kesediaan Corby itu harus dituangkan dalam surat bermaterai

Dengan kesediaan menjadi justice collaborator, maka dia bisa menjelaskan asal narkoba berupa 4,2 kilogram ganja impor yang selama ini tidak pernah diakuinya.

Nantinya, surat itu dikirim ke Badan Narkotika Nasional atau perwakilannya di daerah, yang akan membuat surat pernyataan kesediaan.

Hanya saja, semua itu berpulang pada sikap Corby, sebab dia memiliki hak imunitas jika menyatakan tidak bersedia. Dengan demikian, jika Corby tidak mampu memenuhi syarat-syarat di atas maka peluangnya untuk bebas bersyarat menjadi tertutup.

Selama mendekam di lapas terbesar di Pulau Dewata itu, wanita yang telah menjalani delapan tahun 10 bulan kurungan itu telah menerima 31 bulan remisi dan 5 tahun grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Atas keringanan tersebut, Corby dijadwalkan bebas pada 24 Maret 2017 mendatang. Tapi bisa saja lebih cepat apabila kembali mendapat remisi atau bebas bersyarat. (Ant/Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya