Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang, Aceh. Mereka adalah HS dan RI.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (20/8/2013).
HS merupakan, Kepala PT NK cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Dan RI, adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS.
Kedua tersangka, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ary/Sss)
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (20/8/2013).
HS merupakan, Kepala PT NK cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Dan RI, adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS.
Kedua tersangka, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ary/Sss)