Sebelum Memutilasi, Neneng Paksa Abdul Muhyi Tunjukkan Kelamin

Neneng sempat memaksa Abdul Muhyi untuk menunjukkan kemaluan sebelum memotongnya menggunakan pisau cutter.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Agu 2013, 17:57 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 17:57 WIB
potong-kelamin-130617c.jpg
Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus mutilasi alat kelamin Abdul Muhyi telah didakwa sebanyak 3 pasal berlapis, di antaranya penganiayaan berat, pencurian dan penggelapan. Dalam dakwaan diketahui, Neneng sempat memaksa Abdul Muhyi untuk menunjukkan kemaluan sebelum memotongnya menggunakan pisau cutter.

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Syarifudin, di Pengadilan Negeri kota Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2013).

Syarifudin mengatakan, awalnya pada Selasa 14 Mei sekitar pukul 04.30 WIB, Neneng sedang dibonceng naik motor oleh korban Abdul Muhyi. Neneng meminta berhenti di depan Universitas Pamulang dan memaksa korban untuk memperlihatkan kemaluan korban.

"Terdakwa mengaku tidak mau turun dan ngomong kepada korban, 'mau lihat penis kamu sebentar'. Kemudian korban menjawab, 'mau ngapain lihat'? Lalu terdakwa bilang, 'cuma sebentar saja'," kata Syarifudin ketika membacakan dakwaan di dalam persidangan.

Syarifuddin melanjutkan, setelah itu korban yang menggunakan sepeda motor menuruti kemauan dari terdakwa. Akhirnya pelaku dan korban berhenti di warung di depan Universitas Pamulang. Lanjut Syarifuddin, Neneng ketika melakukan penganiayaan berat dengan memotong alat kelamin Abdul Muhyi menggunakan pisau cutter yang dibawa dan disimpannya dari dalam kaos kaki.

"Saksi korban (Abdul Muhyi) membuka resleting celana dan keluarkan alat kelamin. Neneng yang pada saat itu berlutut memegang alat kelamin saksi korban, mengambil cutter dari kaos kaki, kemudian memotongnya dari atas ke bawah," jelas Syarifudin.

Dalam sidang itu, Neneng didakwa 3 pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang Penganiyaan Berat, Pasal 362 tentang Pencurian, dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Neneng sendiri terancam hukuman 7 tahun penjara atas dakwaan jaksa. Sementara itu, sidang sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus 2013 mendatang dengan beragendakan pembacaan eksepsi. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya