KPK Tak Mau Irjen Djoko Jadi Pejabat Publik Lagi

Johan menjelaskan, jabatan publik yang dimaksud adalah mulai dari anggota DPR, Gubernur, hingga Walikota.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Agu 2013, 18:25 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2013, 18:25 WIB
irjen-djoko-130531c.jpg
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya menuntut Inspektur Jenderal Djoko Susilo dibui selama 18 tahun. Tapi juga mencabut seluruh hak politiknya.

"KPK menggunakan segala ketentuan dalam Pasal 18 UU PTPK, bahwa seorang yang melakukan pidana itu tambahan hukumannya dengan mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Johan menjelaskan, jabatan publik yang dimaksud adalah mulai dari anggota DPR, Gubernur, hingga Walikota. Pidana tambahan itu karena tindakan pelaku korupsi telah menciderai hak masyarakat.

"Tambahan hukuman ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada terpidana yang sudah divonis bersalah dan setelah dihukum menjabat di jabatan publik," ujarnya.

Menurut Johan, hukuman tambahan ini merupakan kali pertama yang diterapkan KPK. "Di KPK ini pertama kalinya," jelasnya.

Jaksa dari KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara 18 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan penjara. Tak hanya itu, KPK juga menuntut agar Djoko Susilo mengembalikan Rp 32 miliar uang yang diterimanya dari proyek simulator SIM.

Selain itu, KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis merampas seluruh aset Irjen Djoko. Nilainya diperkirakan lebih dari Rp 200 miliar.

Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi dalam proyek simulator SIM. Tak hanya itu, Irjen Djoko dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dalam kurun 2002 hingga 2010. (Ant/Ary)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya